Rombongan Komisi III DPRD Sultra saat kunker ke kantor PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel. Foto: istimewa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perambahan mangrove untuk kepentingan jalan hauling PT Ifishdeco menjadi isu hangat yang beberapa waktu lalu disuarakan sejumlah aktivis di Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menindaklanjuti itu, rombongan Komisi III DPRD Sultra yang diketuai Suleha Sanusi turun kunjungan kerja (Kunker) sekaligus monitoring aktivitas penambangan PT Ifishdeco yang berlokasi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (2/7/2025) kemarin.
Dalam keterangannya, Suleha Sanusi mengatakan, setelah pihaknya bertemu dengan manajemen perusahaan di kantor PT Ifishdeco, dan terkuak bahwa kawasan hutan mangrove yang telah ditimbun untuk kepentingan jalan hauling, menurut perusahaan sudah ada izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel. Izin penggunaan jalan tersebut diberikan Pemda Konsel, semasa almarhum Imran, menjadi Bupati Konsel.
“Jadi mangrove yang mereka lewati itu dengan kondisi rusak, mereka (PT Ifishdeco) mengatakan diberi izin penggunaan jalan itu dari Kabupaten Konsel yang dulu masih bupatinya Almarhum Pak Imran. Jadi itu jalan kabupaten yang sudah diberi izin,” katanya.
Selain jalan hauling, rombongan Komisi III DPRD Sultra kemudian mengulik soal jetty atau pelabuhan pemuatan ore nikel yang juga merambah mangrove, dan mengatasnamakan masyarakat, padahal digunakan untuk kepentingan perusahaan. Politisi PDI Perjuangan menerangkan, sesuai keterangan manajemen PT Ifishdeco tersebut, jetty itu merupakan milik perusahaan, bukan atas nama masyarakat. Terlebih, jetty yang disoalkan aktivis tersebut telah mengantongi dokumen perizinan.
“Prinsipnya, saat kami berkunjung, mereka paparkan bahwa sudah mendapatkan proper biru, artinya proper biru itu tidak ada kerusakan lingkungan. Ini pemaparan di atas meja ya sebelum kita turun lapangan (lokasi),” jelasnya.
Katanya, tambah Suleha Sanusi, kunker tersebut hanya awal dari pengusutan perambahan kawasan mangrove. Komisi III DPRD Sultra akan kembali memanggil manajemen PT Ifishdeco untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang nantinya diagendakan.
“Tentunya kita akan panggil termasuk masyarakat,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.