DPRD Sultra Minta Tinjau Ulang Status Visa 500 TKA
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, bertahap bakal tiba di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhir bulan Juni 2020.
Kedatangan 500 TKA ini kemudian menuai polemik ditengah masyarakat. Bahkan seperti yang diduga, 500 TKA yang bakal ke Sultra untuk bekerja di PT VDNI dan PT.OSS sebagai tenaga ahli ternyata dikabarkan menggunakan visa 211 atau visa kunjungan.
Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh (ARS) bereaksi soal status visa 500 TKA yang akan digunakan nanti, ketika masuk di Indonesia, harus terlebih dahulu dicek dan ditinjau ulang.
“Sebelumnya informasi di media online 49 TKA yang datang itukan menggunakan visa 211, dimana visa itu diperuntukan untuk kegiatan seperti seminar, loka karya, pertemuan dan lain sebagainya. Dimana sifatnya non komersial,” ungkapnya, (17/6/2020).
Seharusnya, jika benar ada penggunaan visa kunjungan oleh 500 TKA, maka itu telah menyalahi aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
Dijelaskannya, peruntukan visa untuk khusus tenaga ahli dari dari negara luar, yang benar adalah visa 311 atau visa izin tinggal terbatas, bukan visa 211. Sehingga dia menegaskan untuk mencek ulang perihal penggunaan visa 211 tersebut.
“Karena berdasarkan undang-undang yang harus datang adalah tenaga kerja ahli, jadi kalau mereka datang bukan tenaga kerja ahli maka tidak bisa karena kita punya tenaga kerja lokal,” terangnya.
BACA JUGA :
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Terkait permintaannya itu, Ketua DPD PAN Sultra ini menegaskan kembali bahwa secara pribadi dan kelembagaan DPRD tidak anti asing, apalagi anti investasi.
ARS hanya meminta perlunya peninjauan ulang atas kepatuhan administrasi yang telah diatur dalam undang-undang.
Pasalnya, jika mereka menggunakan visa 211, maka Indonesia terancam rugi. Sebaliknya, jika berdasarkan aturan legalitas (TKA) menggunakan visa 311, maka setiap TKA wajib membayar US$ 100 atau kurang lebih jika dirupiahkan Rp1.400.
“Disitulah yang harus kita lakukan agar mereka juga memenuhi kewajibannya. Jika mereka memakai visa 311 maka kewajibannya adalah membayar US$ 100 untuk setiap tenaga kerja yang ada,” jelas ARS.
Dia kembali merinci, sesuai gaji TKA dari kedutaan besar Cina di Jakarta, per TKA di gaji sebesar US$ 2500 selama tahun. Berarti dalam setahun dapat mencapai US$ 30 ribu.
“Gajinya kan luar biasa, adapun kalau mereka mendapatkan gaji seperti itu perlu ditinjau apakah mereka ini benar-benar tenaga ahli atau bukan, jangan sampai mereka ini bukan tenaga ahli akan tetapi hanya membawa excavator. Jadi menurut logika saya yang sederhana tenaga lokal yang mampu mengoperasikan excavator juga mesti di gaji demikin,” bebernya.
AES menambahkan setiap satu tenaga ahli dari Cina, harus didampingi sebanyak sepuluh orang tenaga kerja lokal, sehingga kalau perusahaan ingin mendatangkan 500 TKA, maka pihak perusahaan juga harus menyiapkan 5000 tenaga kerja lokal.
“Masih banyak hal yang mesti dituntaskan dan dibicarakan bersama, agar Pemerintah Daerah dan Forkopimda tidak menjadi bulan-bulanan masyarakat dari kebijakan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via