Metro Kendari

DPRD Rekomendasikan BPRS Sultra Lakukan Investigasi Dobel Klaim BPJS Kesehatan RSU Hermina Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal dugaan dobel klaim jaminan kesehatan pasien oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari, Selasa (9/9/2025).

RDP yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita ini dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sultra dan anggota, suami pasien korban dugaan penipuan dan pemalsuan, kuasa hukum korban Andri Darmawan, Aliansi Suara Rakyat (ASR), manajemen RSU Hermina, BPJS Kesehatan Kendari, dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).

La Munduru dari Perwakilan Aliansi Suara Rakyat menyampaikan bahwa persoalan pelayanan buruk rumah sakit hingga saat ini masih saja terjadi.

Sebelumnya, datang sebagai pasien BPJS Kesehatan, istri Ahmad Ariansyah mengaku tidak mendapat pelayanan cepat pihak RSU Hermina Kendari. Padahal saat itu, kondisinya harus segera ditangani.

Berangkat dari itu, suami pasien lalu memutuskan untuk mengambil perawatan jalur umum, dengan biaya ditanggung sendiri.

“Namun yang terjadi, justru RSU Hermina ini terindikasi tetap melakukan upaya dobel klaim, dibuktikan suami pasien mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kendari. Disana ia disampaikan ada upaya klaim dari RSU Hermina,” ucap La Munduru.

Dirinya menganggap kejadian ini mestinya menjadi atensi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Pasalnya tidak menutup kemungkinan praktek dobel klaim jaminan kesehatan pasien sudah lama dilakukan, dan bisa jadi bukan hanya RSU Hermina Kendari, tetapi semua rumah sakit di Sultra.

“Masalah ini lahir karena ada korban, dan tentu kita hadir di sini ingin mendapat kepastian apa yang telah dialami oleh korban sehingga kami meminta DPRD Sultra mengeluarkan rekomendasi, bahkan membentuk Pansus guna mengusut kasus dobol klaim jaminan kesehatan pasien oleh RSU Hermina,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pasien korban Andri Darmawan menekankan bahwa dari awal dirinya sudah mendeteksi kejanggalan pengurusan administrasi RSU Hermina Kendari dalam kasus dobel klaim ini.

Menurutnya, saat pasien mengubah statusnya dari pasien jaminan BPJS Kesehatan ke pasien umum, pihak RSU Hermina Kendari seharusnya langsung mengubah di sistem mereka.

Namun yang terjadi, justru ketika pasien menerima kwitansi atau billing, tertera bahwa pasien masih dijaminkan BPJS Kesehatan.

“Yang menjadi masalah, mengapa di billing pasien, baru dilakukan perubahan setelah adanya aduan dari suami pasien dan kemudian dilakukan mediasi. Kenapa tidak saat peralihan dari BPJS ke umum dirubah,” ujar Andri Darmawan.

Ia menduga RSU Hermina Kendari hanya mencari alibi pembenaran dengan menyalahkan adanya miskomunikasi oleh pegawai yang bertugas saat itu.

“Dobel klaim ini kalau tidak disadari suami pasien, pasti sudah akan dicairkan RSU Hermina Kendari. Karena penjelasan dari BPJS Kesehatan, semua upaya klaim itu dari pihak RSU,” jelasnya.

Nining, perwakilan Manajemen RSU Hermina Kendari menegaskan, pihaknya tidak melakukan upaya dobel klaim, sebagaimana yang dituduhkan suami pasien.

“Kami tidak pernah menunjukkan klaim, karena pasien bukan lagi dijamin BPJS Kesehatan. Status pasien berubah ke umum, sehingga kami tidak terbitkan klaim, tidak ada nama pasien tercantum,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kendari, Rinaldi Wibisono. Pihaknya menerangkan tidak ada upaya klaim jaminan BPJS Kesehatan dari RSU Hermina Kendari dengan atas nama pasien yang dimaksud.

“Kalau dari kami BPJS Kesehatan, tidak ada klaim di sistem kami,” tegasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Saenuddin menyampaikan, setelah mendengarkan keterangan dari korban, RSU Hermina Kendari dan pihak terkait lainnya, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan investigasi dobel klaim jaminan kesehatan.

Rekomendasi investigasi dilakukan untuk mengetahui lebih jauh, adanya dugaan penyalahgunaan jaminan kesehatan oleh pihak RSU Hermina Kendari.

“Dinas Kesehatan Sultra bersama Badan Pengawas Rumah Sakit untuk melakukan investigasi menyeluruh pada kasus ini dengan waktu selama 14 hari ke depan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.