Metro Kendari

DPRD Kota Kendari: Pembangunan Pasar Mokoau Harus Kantongi Izin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menanggapi pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau, Nanga-nanga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga belum mengantongi izin, namun sudah akan beroperasi.

Diketahui pasar tersebut dibangun di atas lokasi tanah yang diduga milik pengembang Pasar Korem dan Pasar Panjang.

Rajab Jinik mengatakan, persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan sampai ke dewan. Apalagi pasar tersebut belum memiliki izin dari pemerintah kota.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat yang tergabung dalam Forum Pedagang Swadaya Kelurahan Mokoau melengkapi surat-surat lengkap dan harus mengantongi izin agar pasar tersebut beroperasi.

“Ini sebenarnya tidak penting untuk diaspirasikan sampai ke forum-forum begini, yang jelas jika sudah ada izinnya silakan, tetapi ini secara tertulis masih ilegal jadi bagaimana?” ungkapnya saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Selasa (21/09/2021).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu menjelaskan, izin tersebut tidak pernah dilarang untuk dibuat dan sangat diperbolehkan, akan tetapi dirinya meminta kepada Pedagang Swadaya Kelurahan Mokoau harus faham akan hal mekanisme dari pemerintah kota.

“Meminta satu langkah solusi, dan tak boleh berjalan sebelum ada izin,” jelas Andi Sulolipu.

Lanjut dia, di Kota Kendari memang ada sekelompok masyarakat yang berani membangun meskipun tak melihat dampak masalah-masalah yang lain.

“Ini harus disikapi bersama, dan harus melibatkan semua aspek, karena bangunan yang dibangun tidak memberi kenyamanan oleh pedagang dan dampak bagi pasar lainnya,” bebernya.

Sementara itu, Alaika Salam Ajo selaku Ketua Forum Perdagangan Kota Kendari menjelaskan, bahwa pihak pemerintah kota (Pemkot) harus menanggapi aspirasi warga.

Berdasarkan kajian Perda No.1 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pentaaan Hukum, kata Alaika itu sangat layak.

“Jadi kita minta diberdayakan dan pihak-pihak terkait juga harus peka terhadap masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, sebelumnya memang Sekda memutuskan agar penetapan pasar di Mokoau tidak diperbolehkan.

“Seharusnya kami di undang mengenai pembahasan pembangunan pasar itu karena keluhan warga ini perlu diaspirasikan,” kata Alaika yang juga mantan Anggota DPRD Fraksi PKS periode 2004-2009 itu.

Selai itu, Camat Mokau Sentosa juga menjelaskan, saat itu Forum Pedagang curhat jika warga meminta agar Pasar Mokoau didirikan untuk penghasilan tambahan.

Karena ekonomi warga berdampak di masa pandemi Covid-19 hingga merosot drastis, kemungkinan pasar tersebut menjadi solusi meningkatkan ekonomi warga.

“Sudah kami mengecek apa yang diaspirasikan warga, dan adapun masukan lainnya warga meminta agar dapat dibuat lapak-lapak penjual sayur, tetapi selaku pemerintah kecamatan kami tidak mempunyai kapasitas dan kami arahkan ke pihak-pihak yang berkewajiban,” pungkasnya. (cds*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button