DPRD Kendari Tinjau Pasar Basah, Sulolipu: Kenapa Ada Kontrak Diatas Kontrak Parkiran
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II DPRD Kota Kendari, meninjau Pasar Basah Mandonga, Selasa (22/9/2020).
Kunjungan Komisi II, sebagai respon kepada pengelola pasar terkait desas desus polemik parkir Pasar Basah yang tak disetorkan ke Pemkot Kendari, sekaligus memantau langsung kondisi area parkir pasar tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu, menyatakan bahwa potensi PAD dari pengelolaan parkir Pasar Basah cukup potensial, namun disayangkan tak masuk dalam kas pendapatan daerah.
Padahal jumlahnya sampai Rp2,7 juta per bulan, yang katanya, selama ini ternyata masih dalam kuasa pengelolah pasar.
Andi Sulolipu pun mempertanyakan kontrak kesepakatan pengelolaan area parkir yang harusnya di kelola Pemkot Kendari.
“Ada kotrak yang dibuat antara Pemerintah Kota dengan Pengelola Pasar yang mana seharusnya, tidak boleh pengelola mengelolah parkir pasar, tapi harus diserahkan ke Pemkot,” katanya.
“Itu yang kami jembatani bahwa ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti, kalau memang tidak bisa dilakukan maka kami dari DPRD minta kepada Pemkot untuk memutuskan saja kontraknya,” sambungnya.
DPRD Kendari tak menyangka dugaan adanya pembuatan kontrak lain yang melibatkan pihak diluar Pemkot Kendari, dengan kata lain, kontrak diatas kontrak yang mekanisme dinyatakan melanggar.
“Iya ada, ada kontrak diatas kontrak lagi. Seharusnya kontraknya berhenti antara dua saja antara Pemkot dengan pengelola pasar,” cetusnya.
Dari kontrak diatas kontak tersebut, ada beberapa diantaranya kontrak parkir, listrik yang terindikasi ilegal, bahkan tambahan bangunan.
Komisi II DPRD juga mepersoalkan fasilitas pedagang yang tidak layak, banyak fasilitas yang seharusnya tanggung jawab pengelola pasar, namun tak diperhatikan dengan baik, seperti saluran drainase pasar yang kumuh dan kotor.
Dari kunjungan ini, DPRD Kota Kendari akan menindaklanjutinya dengan mengundang kembali pihak pengelola pasar, PD Pasar, Pemerintah Kota, termasuk kerukunan pedagang, dan pihak PLN.
“Jika pengelola pasar tidak hadir dalam rapat menindaklanjuti hal ini, apalagi pada panggilan ketiga dengan tidak ada responya, maka hak kami di DPRD merekomendasikan kepada Pemkot untuk memutuskan hubungan kontraknya,” tutupnya.
Reporter: Sesra
Editor: Yahya