KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Sebagai upaya menata wajah Ibu Kota Sulawesi Tenggara Sultra, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama DPRD Kendari mulai menyusun Raperda terkait penataan pedagang kaki lima dan penyelenggaraan pasar rakyat Kendari. La Ode Ashar dari Fraksi Golkar menyampaikan, agar Pemkot Kendari memperhatikan rasa keadilan masyarakat dalam penyusunan Raperda tersebut.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Hety Purnawati berharap, dalam penataan PKL, Pemkot Kendari dapat memberi solusi alternatif dengan menyediakan tempat yang layak baik dari segi keamanan dan keindahan.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengungkapkan, sebagai kota berkembang tetap perlu diperhatikan ketertibannya. Kondisinya hari ini, di Kendari setiap sudut kota ada PKL yang menempati ruang-ruang yang dilarang.
“Kita apresiasi adanya Raperda ini seiring penertiban pemanfaatan ruang yang tidak sesuai oleh Pemkot Kendari,” katanya di Ruang Paripurna DPRD Kendari, Senin (27/11/2023) sore.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kendari, Subhan ST mengatakan, Raperda ini tidak hanya untuk menata wajah Kota Kendari agar terlihat lebih indah, tetapi juga menertibkan para PKL dalam hal ini lokasi tempat berjualan, serta memberi rasa aman kepada para pedagang.
“Dengan ditatanya para PKL dan pasar rakyat bisa jadi ada peluang bagi Pemkot Kendari untuk meningkatkan retribusi,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan