DPRD Kendari Sosialisasi Raperda Pengurangan Kemasan Sampah Plastik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretariat DPRD Kendari tengah melakukan sosilisasi Raperda tentang pengurangan penggunaan kemasan sampah plastik sekali pakai di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Baruga, Wuawua dan Kendari Barat.
Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kendari, Sugianto mengatakan, saat ini DPRD Kendari melakukan sosialisasi Raperda tentang pengurangan penggunaan kemasan sampah plastik sekali pakai. Mengingat, sampah plastik di Kendari ibarat penyakit akut.
Ia menuturkan, permasalahan sampah plastik sekali pakai di Kendari perlu diseriusi. Pasalnya ketika banjir, terlihat tumpukan sampah plastik yang memenuhi drainase.
“Berharap dengan adanya Raperda tersebut penggunaan plastik di Kendari dapat dikendalikan pemakaiannya, minimal dikurangi. Karena kalau dihentikan tentu sudah sulit,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/06/2024).
Ia menyebut penghasil sampah plastik seperti warung, rumah makan, PKL, supermarket hingga pasar tradisional.
“Kebiasaan masyarakat dalam penggunaan plastik saat berbelanja ataupun lainnya itu, sebenarnya bisa dikendalikan dengan menggunakan kantong ramah lingkungan,” jelasnya.
Tidak hanya di masyarakat, pihaknya pun berharap pengurangan sampah plastik juga diterapkan oleh SKPD lingkup Kota Kendari. Misal, membawa tumbler atau tempat air minum saat bekerja.
Ia menambahkan, sosialisasi Raperda ini mendapat respon positif dari masyarakat karena masih dalam bentuk draft, sehingga masih ada ruang-ruang untuk ditambahkan usulan dari masyarakat
“Sementara, yang sebelumnya itu masyarakat disodorkan Perda yang sudah jadi, sehingga masyarakat tinggal mengikut, sekarang mereka bisa ikut memyumbangkan usulan dalam Raperda. Semoga dengan begitu penerapan Perda nantinya bisa maksimal,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan