DPRD Kendari Ajukan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif di 2024. Satu diantaranya ialah Raperda tentang perlindungan pemenuhan hak disabilitas. Hal ini diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra pada rapat paripurna, Senin (6/11/2023).
Ilham menuturkan, penyusunan Raperda yang akan dibahas pada 2024 mendatang merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kendari dalam mewujudkan kota layak huni.
“Kota layak huni merupakan gambaran sebuah lingkungan dan suasana kota yang nyaman sebagai tempat tinggal dan sebagai tempat untuk beraktivitas, termasuk pemenuhan hak bagi disabilitas,” jelasnya.
Ilham mengungkapkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama. Atas dasar itu pula DPRD Kendari mengajukan Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Tidak itu saja, DPRD Kendari juga mengajukan enam Raperda lainnya yakni Raperda tentang pemajuan kebudayaan, pengurangan produk kemasan plastik sekali pakai, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyelenggaran pasar raya, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, serta Raperda pengendalian dan pengawasan pengawasan minuman keras hingga Raperda penyelenggaraan pemakaman.
Adapun daftar Raperda usulan Pemerintah Kota Kendari sebanyak sembilan Raperda yakni Raperda perubahan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Kota Layak Anak, Raperda penyelenggaraan cadangan pangan, pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda APBD 2025.
Adapula Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, Raperda perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari, pengelolaan zakat, rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, dan Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2010-2030.
“Melalui daftar Raperda ini kira ingin memberi tahu kepada masyarakat bahwa setiap aktivitas pembangunan di Kendari selalu berdiri di atas perundang-undangan,” terang Ilham.
Hal senada diungkapkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, bahwa Raperda harus disusun secara matang sesuai perundangan-undangan.
“Semoga Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan