Metro Kendari

DPRD dan Pemkot Kendari Bahas Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari bersama Pemkot Kendari membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Pj Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, dr Sukirman mengatakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum dari dampak minuman beralkohol maka perlu adanya perlindungan kepada masyarakat terkait minuman beralkohol, baik itu dampak kesehatan, termasuk keamanan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami berharap dari perumusan materi dan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi inisiatif DPRD Kendari bisa mengatur secara komprehensif atas pengendalian pengendalian dan peredaran penjualan minuman beralkohol baik yang diproduksi maupun minuman alkohol tradisional,” jelasnya pada rapat paripurna di DPRD Kendari, Selasa (07/01/2025).

Termasuk di dalamnya pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha serta memberikan landasan kepada organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi untuk melakukan penertiban yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Sementara itu, DPRD Kendari melalui Bapemperda juga mengajukan Raperda inisiatif lainnya yakni Pemajuan Kebudayaan. Hal ini tidak luput dari perhatian bersama mengingat kebudayaan daerah merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan dan juga sebagai warisan bangsa. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button