DPD Join Kendari Desak Kapolda Sultra Sanksi Oknum Polisi Penganiaya Wartawan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPD Jurnalis Online Indonesia (Join) Kendari, menanggapi terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada wartawan yang meliput unjuk rasa.
Ketua DPD Join Kendari, Mirkas, meminta ketegasan Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra, agar oknum aparat kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstasi beberapa hari lalu diberi sanksi, sehingga ada efek jera untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Mirkas juga mengungkapkan, dari kasus-kasus yang pernah ada, kekerasan terhadap jurnalis rata-rata dilakukan ketika jurnalis sedang merekam polisi melakukan tindak kekerasan. Anehnya, tak ada sanksi secara tegas yang diberikan dari institusi kepolisian terhadap oknum aparat yang melakukan hal tersebut.
“Sekaligus juga bisa menjadi pembelajaran serius bagi seluruh aparat kepolisian, sehingga intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tak lagi terjadi,” kamis (5/11/2020).
Pria yang juga akrab disapa Ikas ini menjelaskan, jika berkaca pada beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan, institusi kepolisian cederung tak serius dalam memproses adua para pewarta yang menjadi korban intimidasi dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Hal itu dibuktikan dengan mandeknya beberapa laporan di lembaga penegak hukum itu.
“Sebelum dua saudara kita dari Hardiyanto dan ilfa
mendapatkan kekerasan, beberapa kawan-kawan jurnalis juga menjadi korban, dan hal itu sudah dilaporkan. Namun, hingga saat ini proses hukumnya juga tak jelas. Saya khawatir, laporan kedua kawan kita ini akan bernasib sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ikas menambahkan, hedaknya oknum aparat kepolisian yang gemar melakukan intimidasi dan kekerasan kepada wartawan tak berlagak seolah-olah tak faham dengan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, aparat kepolisian yang justru lebih memahami penegakan aturan.
Ikas juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap dua jurnalis tersebut, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas, sehingga harus ada sanksi tegas yang diberikan.
“Itu jelas upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Ini pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
Reporter: Erik
Editor: Via