Diusut Polda, Inspektorat Sebut Tak Punya Kompetensi Audit Kapal Pesiar Gubernur Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hingga saat ini Inspektorat Sultra belum mengeluarkan hasil audit atau perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra jenis Azimut Atlantis 43 pabrikan Italia itu tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Sultra.
Ditreskrimsus Polda Sultra sendiri juga belum menaikkan status kasus dugaan korupsi ini yang dilaporkan masyarakat pada tahun 2022 lalu dari penyelidikan ke penyidikan, karena belum mendapat laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Sultra.
Kepala Inspektorat Sultra Gusti Pasaru saat dikonfirmasi awak media di Kendari pada Rabu 20 September 2023 lalu, mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra.
Justru, Kepala Inspektorat Sultra ini mengarahkan awak media menanyakan soal perhitungan kerugian negara pada pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra ke Polda Sultra.
“Iya, tidak ada, auditor saya sepertinya tidak punya kompetensi di bidang itu (perhitungan kerugian negara), tanyakan saja ke Polda,” singkatnya sembari menutup teleponnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Sultra.
“Kami masih tunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat,” katanya.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari Pemprov Sultra dan swasta sebagai penyedia jasa atau pemenang tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan setelah Ditreskrimsus Polda Sultra menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi terhadap pengadaan kapal pesiar Gubernur Sultra 2022.
Dalam laporan itu, kapal yang dibeli dengan harga Rp9,9 miliar, dinilai terlampau mahal dan diduga kapal pesiar bekas. Sehingga menimbulkan kecurigaan mark up anggaran.
Untuk pembelian kapal diporsikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 saat Pandemi Covid-19 melalui Biro Umum Sekertariat Pemprov Sultra dan ditender di Biro Lelang.
Penyidik yang melakukan penyelidikan juga telah menemukan dimana tempat kapal pesiar yang disinyalir kapal bekas itu pernah terparkir di Pantai Indah Kapuk kawasan perumahan elit di Jakarta.
Fakta lainnya, kapal pesiar Gubernur Sultra telah disita oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara yang dititipkan ke Bea Cukai Kendari. Alasan penyitaan, dikarenakan Bea Cukai menemukan kapal tersebut tidak memiliki perizinan untuk masuk ke Kendari alias barang selundupan.
Diungkap juga, kapal yang asalnya dari Singapura datang ke Indonesia tahun 2019 sifatnya hanya sementara. Dan berdasarkan aturan serta jangka waktu tinggal di Indonesia hanya setahun.
Artinya kapal yang digunakan Ali Mazi saat masih menjabat sebagai Gubernur Sultra periode 2019-2024 tersebut, harusnya kembali ke negara asal di tahun 2020.
Terkecuali dari pihak agen melakukan perpanjangan izin, namun dari Bea Cukai Marunda memastikan tidak ada izin perpanjangan yang diajukan oleh agen kapal tersebut. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan