Dituding PHK 25 Karyawan Ditengah Pandemi, PT SJSU: Masa Kontraknya Habis
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) dituding telah melakukan PHK sepihak kepada 25 karyawan, ditengah suasana pandemi Covid-19.
Lantas, pengelola PT. SJSU mengklarifikasi dengan menepis tudingan miring tersebut.
Kepala Operasional PT. SJSU, Ismail Moha, mengatakan tudingan yang alamatkan perusahaan milik Herry Asiku tersebut tak benar adanya. Kata dia, sebelumnya antara perusahaan dan 25 karyawan telah melakukan perundingan.
25 pekerja itu sebenarnya merupakan karyawan kontrak, sehingga hasil perundingan menghasilkan keputusan atau kebijakan perusahaan untuk tidak memperpanjang lagi masa kontrak mereka.
“Hasil perundingan itu pada pokoknya mereka setuju dan menerima baik keputusan itu, sehingga perusahaan sebenarnya bukan mem PHK, akan tetapi perusahaan hanya melakukan tindakan tidak lagi memperpanjang kontrak mereka,” katanya, Jumat (1/5/2020).
Pemutusan masa kerja terhadap 25 orang karyawan ini, lanjut Ismail, bukan asal diberhentikan begitu saja, tapi perusahaan telah menunaikan kewajiban dengan memberi pesangon ke masing-masing karyawan yang diputus masa kontrak kerjanya.
“Sebagai bukti persetujuan tersebut, seluruh pekerja telah menerima uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan itu langsung diterima secara tunai oleh masing-masing pekerja,” jelasnya.
Ismail juga membeberkan alasan lain mengapa perusahan tidak melanjutkan lagi kontrak kerja ke 25 karyawan tersebut, yakni karena alasan efesiensi yang bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan operasional perusahaan disituasi masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
“Ini sangat mempengaruhi keterbatasan operasional perusahaan, sehingga dari perusahaan memutuskan untuk memutus kontak kerja,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Legal PT. SJSU Burhanudin Mouna, SH, MH menjelaskan keputusan yang diambil oleh manajemen PT. SJSU terhadap 25 karyawan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Namun apabila masih ada pihak-pihak yang keberatan atas putusan manajemen PT. SJSU tersebut, maka dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.
“Silahkan jika ada pihak yang merasa keberatan atas pemutusan kontrak terhadap 25 karyawan,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan