KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan korban kecelakaan kerja di lokasi pembangunan proyek konstruksi Toko Bangunan Mitra Sepuluh di Kota Kendari, berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Kabid Binwasnaker Dinas Nakertrans Sultra, Niar mengatakan, kepastian korban meninggal dunia akibat kecelakaan, setalah jajarannya bersama-sama Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lokasi kejadian.
“Hasil sidak tadi, kami menemukan fakta bahwa benar adanya informasi awal yang kami dapatkan sebelumnya. Korban bernama Ade Sutarno asal Cirebon umur 50 tahun,” ujarnya, Selasa (23/07/2024).
Dimana kronologisnya, korban hendak mempelster dinding dari ketinggian kurang lebih empat meter. Tiba-tiba korban terjatuh dan mengakibatkan luka pada bagian kepala. Korban sempat dilarikan di Rumah Sakit (RS) Aliyah Kota Kendari dan sempat mendapat perawatan, sebelum dinyatakan meninggal dunia.
“Kejadian kecelakaan kerja itu Minggu pagi (21/7/2024). Meninggal di rumah sakit. Mayat korban sudah dibawa ke kampung halamannya di Cirebon,” bebernya.
Menurut Niar, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran administrasi yang tidak dipatuhi PT Patama Adi Jaya Steel selaku kontraktor proyek pembangunan Toko Bangunan Mitra Sepuluh.
Pertama tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja. Semestinya dilaporkan karena sifatnya wajib selama 1×24 jam pasca terjadinya kecelakaan. Kemudian, perusahaan tidak memasang rambu-rambu Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di area kawasan pembangunan konstruksi.
Lalu, pekerja konstruksi pembangunan Toko Bangunan Mitra Sepuluh tidak dilaporkan ke Dinas Nakertrans Sultra maupun Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari.
Seharusnya, pekerja yang didatangkan dari luar provinsi mesti dilaporkan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja.
“Artinya ketika ada sebuah pekerjaan yang dimenangkan (perusahaan) dan membawa pekerja dari luar, entah itu teknisi dan lain-lain, itu wajib dilaporkan keberadaannya, dimana mereka bekerja. Tujuannya agar pemerintah mengetahui jumlah pekerja yang didatangkan,” katanya.
Tindak lanjut dari sidak, Niar mengatakan, pihaknya akan memanggil salah satu mandor, perwakilan PT Pratama Adi Jaya Steel dan admin yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja lokal.
“Besok kami undang, untuk mengetahui sejauh mana perlindungan pekerja yang ada di lokasi pembangunan, termaksud Project Managernya kita akan panggil juga, dan HRD-nya untuk mengklarifikasi,” jelasnya.
Ia memastikan, apabila dari klarifikasi manajemen perusahaan tidak sesuai kualifikasi syarat mempekerjakan pekerja, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tindak pidana ringan sesuai Kepmenaker 170 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan