Disnakertrans Sebut UMK Kendari Bakal Naik Enam Persen
KENDARI, DETISULTRA.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Kendari diprediksi bakal mengalami kenaikan sebesar enam persen pada 2023.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kendari Susianti Hafid mengatakan, terkait UMK pihaknya sudah mengajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan bakal ada kenaikan.
“Untuk UMK Kendari masih dalam proses. Alhamdulillah sudah sampai di kantor gubernur melalui biro hukum, memang masih ada beberapa tahapan yang mesti kita lewati berapa kali,” ujar Susianti saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/11/2022).
Susianti Hafid menjelaskan, apabila tidak ada kendala, penetapan UMK Kendari diprediksi bakal naik sebesar 6,04 persen dari total sebelumnya Rp2.823.315,65.
Adapun formula yang dipakai mengacu pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023.
“Jadi di situ ada upah minimun yang ada di tahun depan sama dengan upah minimum sekarang ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikali alpa. Sesuai dengan kesepakatan rapat dengan dewan pengupahan, alpa yang dipakai yakni 0,10 dengan melihat pertumbuhan ekonomi di Kota Kendari saat ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bakal mengumumkan secara resmi penetapan UMK Kendari pada 7 Desember mendatang dan bakal diekspos melalui dewan pengupahan.
Adapun yang tergabung dalam dewan pengupahan tersebut, yakni pengusaha, pekerja, akademisi, dan unsur pemerintahan.
Dirinya menambahkan, dewan pengupahan melakukan rapat sebanyak empat kali karena melihat dari unsur pengusaha dan pekerja dengan kondisi ekonomi saat ini. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki