Dishut Sultra Kembangkan 100 Hektar Kawasan Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan kawasan seluas 100 hektar untuk pengembangan kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat. Pengembangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid mengatakan, pengembangan kawasan ini merupakan program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kata dia, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Program perhutanan sosial khususnya di Sultra telah dimanfaatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan seluas 90-100 hektar yang tersebar secara merata di Sulawesi Tenggara,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Penggunaan kawasan ini membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat maka masyarakat dapat mengolah serta mengambil manfaat dari hutan dengan penerapan dan upaya yang ramah lingkungan.Sahid menjelaskan, sebelum adanya penerapan program perhutanan sosial ini, masyarakat sulit untuk mendapatkan akses atau izin untuk menggunakan kawasan hutan.
“Namun dengan adanya program ini maka masyarakat diperbolehkan untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan yang akan disesuaikan dengan potensi di wilayah setempat,” terangnya.
Katanya, dalam pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat ini, tentu harus ada izin dari pemerintah pusat. Dinas Kehutanan Sultra berperan hanya sebagai fasilitator dalam pengurusan izin kawasan bagi ada kelompok masyarakat yang hendak mengajukan ke pemerintah.
Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam peta indikatif akses kelola hutan sosial.
“Setelah masyarakat mengajukan, nanti ada tim verifikator dari pusat yang akan melakukan verifikasi kawasan dengan pengelola hutan. Hal ini agar yang mendapatkan program tersebut memang benar masyarakat sekitar,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam pengolahan kawasan hutan, masyarakat dapat menerapkan beberapa metode diantaranya agroforestry, agrofishery dan sistem agrosilvopastura. Untuk agroforestry adalah manajemen pemanfaatan lahan secara optimal dan lestari, dengan cara mengkombinasikan kegiatan kehutanan dan pertanian.
Kemudian agrofishery merupakan bentuk kegiatan yang memadukan budidaya perikanan dengan pertanian. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lahan persawahan.
“Terakhir yaitu agrosilvopastura adalah sistem mengkombinasikan sektor kehutanan dengan pertanian serta sekaligus peternakan dalam manajemen lahan yang sama,” katanya.
Sahid berharap dengan adanya program ini dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitaran kawasan tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menargetkan alokasi perhutanan sosial secara nasional seluas 12,7 juta hektar area hutan. Sedangkan untuk di Sultra penggunaan kawasan telah mencapai sekitar 90-100 hektar. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan