Dishub Sultra Sebut Pentingnya Analisis Teknis Dalam Penyelesaian Rute Kapal di Pulau Cempedak
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan pentingnya analisis teknis diperlukan dalam penyelesaian persoalan rute kapal cepat di Pulau Cempedak, Konawe Selatan, Sultra. Pasalnya, persoalan jalur kapal cepat rute Kendari-Raha di perairan tersebut hingga sampai saat ini belum kunjung terselesaikan. Bahkan lokasi itu diduga dijadikan perlintasan kapal tongkang.
Kepala Bidang Kepelabuhan Dishub Sultra, Rahmat Halik mengatakan, persoalan ini membutuhkan analisis teknis mendalam agar mendapatkan solusi yang efektif. Penyelesaian dengan analisis teknis artinya perlu memastikan terlebih dahulu titik koordinat rute kapal cepat dan lintasan kapal tongkang yang kini melintasi jalur tersebut.
“Perlu dipastikan koordinatnya dimana kapal cepat lewat dan dimana kapal tongkang itu lewat, kalau tidak ada penentuan maka akan terjadi benturan dan akan membahayakan secara umum,” katanya kemarin di Kendari.
Sebelumnya telah ada solusi alternatif misalnya menurunkan kecepatan kapal cepat di bawah 10 knot ketika melintasi jalur tersebut.
Namun perusahaan tidak mengindahkan sehingga timbul ketidakpercayaan masyarakat. Masyarakat pun bisa protes sebab belum ada penentuan alur dari kementerian.
“Perairan Pulau Cempedak sampai saat ini masih menjadi sengketa antara masyarakat dan pengguna alur, karena belum ada penetapannya dari Kementerian Perhubungan,” terangnya.
Baca Juga : KUPP Lapuko Bantah Kapal Tongkang Kerap Lintasi Pulau Cempedak
Olehnya itu, kapal cepat bisa dialihkan jalurnya berdasarkan ketentuan tertentu yang telah disepakati bersama, misalnya dengan melihat periode gelombang tinggi di perairan tersebut, sehingga ada toleransi misalnya jika terjadi gelombang tinggi maka jalurnya bisa masuk kedalam, namun ketika kencang bisa kembali ke jalur luar dan ini bisa menjadi win win solusi.
“Ataupun adanya kesepakatan untuk mengurangi kecepatan kapal saat lewat disitu sehingga tidak terjadi gangguan,” ungkapnya.
Rahmat mengatakan, pemerintah provinsi hanya bisa memberikan solusi alternatif, sebab kebijakan, pengawasan hingga pengambilan keputusan semua merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Padahal kalau sebagian kebijakan itu diberikan kepada pemerintah provinsi misalnya saja pengawasan, maka tentu persoalan bisa diselesaikan,” tuturnya.
Olehnya itu, butuh investigasi serta analisis teknis dan melibatkan seluruh stakeholder termasuk penegak hukum agar mengetahui secara pasti persoalannya, dan menemukan solusi bersama. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan