Dinyatakan P21, Polda Sebut Korupsi Tiga Proyek Jalan di Koltim Rugikan Negara Rp5,7 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tiga proyek peningkatan ruas jalan di Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021, yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Perkara tersebut telah dinyatakan P21 (berkas perkara sudah lengkap) oleh JPU Kejati Sultra per hari ini,” ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, Rabu (27/12/2023).
Menurut I Gede Pranata Wiguna, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah merugikan negara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi termasuk lima tersangka, serta saksi ahli.
Sementara lima orang yang ditetapkan tersangka mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Koltim, inisial JR.
Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Koltim inisial AS, dan tiga pelaksana kegiatan pekerjaan jalan, masing-masing berinisial, AG, HS serta NS.
I Gede Pranata Wiguna menyebut, dalam kasus ini, terdapat tiga proyek peningkatan ruas jalan di Koltim yang sudah di lidik. Pertama, pekerjaan peningkatan ruas jalan Penanggo Jaya-Lere Jaya, dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021, senilai Rp8,8 miliar.
Berikut, pekerjaan pengaspalan ruas jalan Penanggo Jaya-Lere Jaya, yang dibiayai dana alokasi umum (DAU), tahun anggaran 2021, sebesar Rp4,2 miliar, dan pekerjaan pengaspalan ruas jalan Gunung Jaya-Poli Polia, juga menggunakan DAU tahun anggaran 2021, besaran anggaran yang digunakan yakni Rp4,2 miliar.
“Perbuatan tersangka, sudah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sesuai PKKN Inspektorat Daerah Provinsi Sultra sejumlah Rp5,7 miliar,” jelasnya.
Dikatakannya, perbuatan para tersangka tersebut yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing dianggap telah melawan hukum dan melanggar ketentuan tentang keuangan megara dan tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Yang mana, dalam prosesnya, kontraktor tidak melaksanakan perjanjian yang ada di dalam kontrak pekerjaan. Kemudian, tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, tepat waktu, tidak menyelesaikan pekerjaan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, serta tidak sesuai kualitas sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Sehingga, terindikasi tersangka JR dan AS selaku pejabat berwenang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Koltim, dengan sengaja memperkaya dan menguntungkan orang lain, yang telah menyetujui dengan tujuan mencairkan anggaran proyek.
“Padahal diketahuinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebenarnya, dan selanjutnya uang tersebut diterima oleh tersangka HS, tersangka MS dan tersangka YP yang kemudian penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya,” imbuh dia.
Akinat perbuatan kelima tersangka, polisi menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan