Dinsos dan Satpol- PP Kendari Tertibkan Pedagang Asongan di Lampu Merah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Kendari melakukan penertiban terhadap pedagang asongan, anak jalan dan pengemis yang melakukan aktivitas di sekitar lampu merah yang ada di Kota Kendari, Jumat (26/04/2024). PlT Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Asman mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan karena aktivitas mereka mengganggu pengguna jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalulintas.
“Aktivitas mereka mengganggu pengguna jalan. Apalagi Kota Kendari ini sebagai ibu kota provinsi, sehingga kami selaku pemerintah melakukan penertiban yang ada di wilayah Kota Kendari pada titik lampu merah,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Lanjut Asman, penertiban terhadap pedagang asongan, anak jalanan dan pengemis tersebut, sudah lama dilakukan. Mereka bahkan sudah diberi peringatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas menjual dan meminta- minta uang lampu merah.
“Yang jadi persoalan ini banyak memang pedagang asongan yang tidak patuh. Beberapa kali kami tertibkan dan buat surat pernyataan, tapi tidak di indahkan. Oleh karenanya sekarang kami lakukan penindakan yaitu mengambil gerobak, terus didata dan dibuatkan lagi pernyataan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ke depan pedagang asongan tersebut melakukan aktivitas berjualan lagi, maka akan diberi sanksi tegas sesuai Perda No 9 tahun 2014 tentang Stop Memberi Kepada Pengamen, Pemulung, Anak Jalanan Dan Apaun Jenisnya, dan Perda No 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Dan Ketentraman Umum.
“Sanksinya apabila melanggar Perda ini, dikenakan sanksi maksimal 6 bulan penjara dan denda 50 juta. Ini harapannya agar di Kota Kendari pengguna jalan dan warga yang melintas bisa lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Ronas
Editor: Wulan