Suasana RDP membahas soal kontrak penyewaan alat PT Antam dan PT SJS yang digelar lintas Komisi DPRD Sultra. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna membahas sengketa kontrak sewa alat berat antara PT Antam UPBN Kolaka dan PT SJS periode 2021-2024, Selasa (14/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra, manajemen PT Antam UPBN Kolaka, manajemen PT SJS, serta perwakilan dari Polda Sultra, Kejati Sultra, Disnakertrans Sultra, Dispenda Sultra, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka.
Dalam RDP tersebut, Koordinator KPH Sultra, Abdi Wira, menyoroti salah satu klausul spesifik di dalam kontrak kerja sama penyewaan alat berat kedua perusahaan tersebut yang dinilai tidak lazim.
Dalam kontrak itu, PT Antam sebagai pihak pertama meminta PT SJS sebagai pihak kedua untuk mengembalikan atau memusnahkan semua dokumen salinan informasi rahasia kepada pihak pertama begitu masa kontrak berakhir.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa harus ada klausul yang meminta pihak kedua mengembalikan atau memusnahkan semua salinan dokumen? Padahal merujuk pada aturan, dokumen kontrak tender tidak boleh dimusnahkan sembarangan karena menjadi bukti para pihak. Secara aturan, dokumen baru bisa dimusnahkan jika sudah melewati masa arsip lima hingga sepuluh tahun,” ujar Abdi Wira.
Baca Juga : DPRD Sultra Jadwalkan RDP Pengadaan Alat Berat PT Antam dan PT SJS
Selain masalah klausul, Abdi juga menyoroti adanya dugaan prosedur yang dilangkahi dalam proses tender sewa alat berat tersebut, hingga muncul dugaan kongkalikong antara PT Antam dan PT SJS.
“Nilai kontrak yang hampir Rp900 miliar ini begitu fantastis. Kita tahu dalam pengadaan barang/jasa selalu ada celah untuk ‘bermain’. Ini yang tidak kita inginkan terjadi di PT Antam yang notabene adalah perusahaan negara. Kita ingin PT Antam memberikan dampak besar terhadap pemasukan kas negara,” tambahnya.
Atas dasar temuan tersebut, KPH Sultra menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana.
“Kita akan laporkan ke APH, dan bukti-bukti sudah kami kantongi,” tegas Abdi.
Merespons tudingan tersebut, Region CSR Eksternal PT Antam UPBN Kolaka, Rusdan, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan jasa di internal PT Antam selalu mengacu pada regulasi dan standar tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Pada intinya kami ingin menyampaikan bahwa semua sudah sesuai prosedur dan ketentuan perusahaan, mulai dari lelang terbuka hingga pemberian kesempatan terhadap perusahaan lainnya,” jelasnya.
Kendati demikian, ia enggan menjawab terkait adanya klausul pemusnahan salinan dokumen, jika masa kontrak berakhir.
“Saya tidak punya kapasitas untuk jelaskan ini, itu wewenang pusat. Kontrak saja kami tidak pegang,” tambahnya.
Senada dengan PT Antam, Direktur Operasional PT SJS, H. Dira, mengklaim bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan tender sesuai dengan aturan main yang ditetapkan.
“Memang betul, kita melakukan lelang sesuai prosedur. Mulai dari memasukkan dokumen hingga penetapan, semuanya sesuai dengan arahan dan instruksi dari PT Antam,” beber Dira.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa RDP kali ini belum menghasilkan keputusan akhir atau rekomendasi resmi.
DPRD Sultra bersama seluruh peserta rapat sepakat untuk menunggu hasil audit eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kontrak bernilai fantastis tersebut.
“Kita tunggu hasil audit eksternal. Karena tadi pihak PT Antam Kolaka mengaku tidak memegang hasil audit tersebut, mereka akan memintanya terlebih dahulu ke kantor pusat di Jakarta,” pungkas Suwandi. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.