Advertorial

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari Komitmen Kawal Kepentingan Pedagang Pasar Basah Mandonga

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pedagang Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui amburadulnya pengelolaan PT Kurnia, sebelum adanya pemutusan kontrak pada Februari 2023 lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M), Abdul Kadir di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD menyoal pengelolaan dan parkir Pasar Basah Mandonga, Senin (22/5/2023).

Abdul Kadir menyebut, PT Kurnia sebagai pengelola Pasar Basah Mandonga sejak 2003 hingga berakhir 2023, awal-awalnya berjalan maksimal. Namun beberapa tahun berjalan, pengelolaan semakin semrawut dan amburadul.

“Hanya berapa tahun saja, sisanya 18 tahun itu manajemen pengelolaannya amburadul sampai pada kebersihan dan keamanan apa semua itu tidak maksimal lagi,” katanya.

Bahkan, kios-kios pedagang yang telah menampakkan kondisi bangunan tidak layak ditempati, juga tak dihiraukan PT Kurnia. Padahal, untuk merehabilitasi bangunan pasar adalah tanggung jawab PT Kurnia.

Hal itu jelas tertuang dalam perjanjian antara PT Kurnia dan Pemerintah Kota Kendari. Namun hingga Pemerintah Kota Kendari memutus kontrak PT Kurnia, bangunan Pasar Basah Mandonga belum juga dibenahi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari Komitmen Kawal Kepentingan Pedagang Pasar Basah Mandonga
Ketua KP2M Kendari, Abdul Kadir dan pengurus KP2M Kendari. Foto: Sunarto/Detiksultra

Selain itu, selama PT Kurnia mengelola Pasar Basah Mandonga, sewa kios pedagang dan pembayaran lampu terlampau mahal. Tapi saat ini, setelah diambil alih Pemerintah Kota Kendari, pembayaran lampu turun sampai 70 persen. Bahkan sewa kios sempat digratiskan beberapa bulan.

Kini, mereka hanya banyak berharap kepada Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari agar kondisi bangunan hingga lingkungan Pasar Basah Mandonga yang kumuh segera dituntaskan.

“Kami berharap kedepannya pengelolaan Pasar Basah Mandonga semakin baik dan tidak merugikan pedagang di sana,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Sahabuddin mengatakan, pihaknya akan selalu berada di garda terdepan apabila menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya terkait hak-hak pedagang yang selama ini terzalimi.

Sahabuddin bertutur, selama Pasar Basah Mandonga dikelola PT Kurnia banyak meninggalkan persoalan. Salah satunya yang baru terkuak, tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sekitar Rp200 juta yang belum dibayarkan PT Kurnia.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari Komitmen Kawal Kepentingan Pedagang Pasar Basah Mandonga
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin saat memimpin RDP soal pengelolaan dan parkir di Pasar Basah Mandonga. Foto: Sunarto/Detiksultra

Ini tentu harus menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Kendari supaya tidak asal memberi ruang kepada perusahaan yang melanggar daripada kewajiban mereka.

Terlepas dari masalah-masalah yang terjadi di Pasar Basah Mandonga, pihaknya berkomitmen akan membantu dan mendorong Pemerintah Kota Kendari menyelesaikan secara bertahap.

“Mudah-mudahan secara bertahap, ini masalah terselesaikan, termasuk akses jalan dekat Korem itu yang dijadikan lahan parkir,” bebernya.

Terkait kondisi bangunan Pasar Basah Mandonga, lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kendari ini menyatakan perihal itu pihaknya masih menunggu bagaimana langkah Pemerintah Kota Kendari menyelesaikan masalah tersebut.

Pasalnya, pemutusan kontrak telah dilakukan, namun kondisi bangunan Pasar Basah Mandonga tak kunjung diperbaiki PT Kurnia. Jika diterjemahkan lebih jauh dengan apa yang sudah disepakati, PT Kurnia ini telah melanggar ketentuan dan bisa dijerat pasal wanprestasi.

Namun lagi-lagi, kewenangan itu ada pada Pemerintah Kota Kendari, tergantung bagaimana menyikapi. Dan sebagai catatan, ke depan Pemerintah Kota Kendari harus lebih cermat memilih calon mitra.

“Kami dari DPRD jauh-jauh hari sebelum pemutusan kontrak kami sudah sampaikan beberapa hal pokok yang menjadi kewajiban PT Kurnia, termasuk perbaikan bangunan ketika diserahkan kembali ke pemerintah minimal 70 persen kondisi bangunan seperti semula. Tapi faktanya itu belum dilakukan. Makanya kita kembalikan ke pemerintah seperti apa langkah-langkahnya,” tukasnya. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button