Dikmudora Kendari Imbau Sekolah Gunakan Dana BOS Sesuai Juknis
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari mengimbau sekolah agar menggunakan dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis).
Koordinator Dana BOS Dikmudora Kendari, Yuharis, mengatakan, dana BOS sesuai namanya diperuntukkan bagi operasional sekolah. Seperti pengadaan buku, pembayaran honor atau tenaga kontrak, dan pengadaan barang. Keseluruhan ada 11 komponen sesuai juknis.
“Untuk itu kita mengimbau kepada sekolah yang menerima dana BOS untuk selalu menggunakan dana sesuai aturan berlaku, serta melihat komponen penggunaan sesuai juknis karena hal itu menjadi rujukan penggunaan di sekolah dan audit,” ungkap Yuharis ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/4/2023).
Termasuk lanjut dia, rehab ringan. Adapun rehab dengan kategori sedang hingga berat tidak diperbolehkan. Terkait kendala penyalurannya yang sering ditemui seperti, terkendala di pengadaan barang.
“Pasalnya sesuai aturan pengadaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), ini butuh waktu lama,” katanya.
Misal lanjut dia, sekolah butuh mesin air maka harus dilakukan pengadaan di SIPLah, sementara kebutuhan mendesak tetapi harus menunggu. Hal ini sering kali ditemukan.
Dana BOS ini ujar Yuharis, selalu diaudit rutin dari inspektorat dan BPK artinya audit berlapis. Tetapi itu menjadi hal positif karena membantu dinas terkait pengawasan.
Anggaran dana BOS sesuai jumlah siswa dan wilayah. Di mana, nilainya berbeda tiap kabupaten/kota tergantung letak geografis.
Untuk Kendari tetap sama yakni SD Rp900 ribu dan SMP Rp1,1 juta siswa per tahun.
Dia menjelaskan, sekolah yang telah mendapat dana selanjutnya akan menggunakan anggaran sesuai rencana kegiatan. Dinas sendiri, akan menunggu pertanggungjawaban dari masing-masing sekolah.
“Karena setiap sekolah pasti telah memiliki rencana kegiatan, jika sekolah terlambat dalam laporan penggunaan pertanggungjawaban hingga bulan Juli pada tahap pertama akan dikenakan potongan dua persen untuk dana tahap kedua,” ungkap dia.
Diketahui, pada tahap satu terhitung sampai bulan Juni, untuk pelaporan sampai 31 Juli secara online, jika sampai bulan Agustus belum juga melaporkan maka akan terpotong lagi tiga persen, begitu selanjutnya hingga empat persen.
Tetapi hingga Oktober belum ada laporan pertanggungjawaban dana tahap satu minimal 50 persen penggunaan secara online, maka tidak akan mendapat anggaran di tahap kedua.
“Penyaluran ini sesuai aturan baru yakni dua tahap dalam satu tahun atau per semester,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Nunung
Editor: Biyan