Digugat Karena Diduga Tak Miliki Izin Jetty, Kuasa Hukum PT CSI Beberkan Faktanya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perusahaan tambang batu galian C, PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) didugat warga Amolengu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
PT CSI didugat di Pengadilan Negeri (PN) Konsel pada Desember 2021 lalu. Proses sidang baru berjalan Maret 2022, dengan agenda mediasi.
Gugatan dua warga bernama Abdul Latif dan Nur Said, tak lain soal dugaan pembangunan jetty yang tidak memiliki izin, ganti rugi lahan kawasan pembangunan jetty.
Kemudian lahan diatas permukaan laut yang diklaim warga juga belum dilakukan ganti rugi serta karamba dan sero atau alat tangkap ikan tradisional penggugat.
Menyikapi tudingan hingga aduan ke PN Konsel, Kuasa Hukum PT CSI, Fahd Atsur membantah seluruh anggapan atau dugaan miring yang disematkan ke kliennya atas nama Edi Yuliansyah sebagai Direktur PT CSI.
Dia menyebutkan, bahwa PT CSI telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan dari pemerintah terkait, guna kepentingan pembangunan jetty.
Bahkan, menurut dia, sebelum terbit izin pembangunan jetty, PT CSI sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dikemas dengan kegiatan konsultasi publik pada Agustus 2020 lalu.
Dimana, penjelasan dia bahwa, konsultasi publik yang dilaksanakan di Balai Desa Langgapulu dihadiri oleh Dinas PTSP Kabupaten Konsel, Dinas Perhubungan, pihak kepolisian, Camat Kolono dan tiga kepala desa dan masyarakat lingkar tambang.
Melalui konsultasi publik tersebut, pihak PT CSI memberikan kesempatan kepada pihak terkait dan masyarakat yang hadir untuk menyampaikan saran dan masukan.
Alhasil, pemerintah dan masyarakat setempat sepakat untuk menerim dan mendukung adanya investasi di wilayah tersebut.
“Yang perlu kami tekankan, bahwa semua perizinan pembangunan jetty dan pertambangan klien kami sudah diselesaikan. Mulai dari IUP produksi, Amdal hingga izin pembangunan jetty sudah kantongi,” kata dia, Jum’at (15/4/2022).
Perihal ganti rugi lahan yang dilalui menuju jetty milik PT CSI, Fahd Atsur
memastikan sudah diselesaikan oleh kliennya.
Fahd menjelaskan, bahwa persoalan sero milik Abdul Latif dan Karamba milik Nur Said yang dimasukan dalam pokok perkara di persidangan, PT CSI sudah menawarkan kompensasi senilai Rp30 juta.
Saat itu, hanya Abdul Latif menolak untuk menerima kompensasi tersebut. Sedangkan Nur Said sudah menerima kompensasi atas zero miliknya.
“Dalam proses pembangunan jetty, tiba-tiba saja ada pembangunan sero dan karamba baru yang dilakukan penggugat. Kendati demikan, klien kami juga sudah berniat baik untuk memberikan kompensasi, namun pihak penggugat enggan menerimanya,” jelasnya.
Dia juga menerangkan, bahwa PT CSI melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lingkar tambang dengan melibatkan langsung dalam aktivitas penambangan di wilayah IUP perusahaan tersebut.
Di tempat yang sama, Hipman Syah yang juga kuasa hukum PT CSI mengungkapkan, bahwa pihak penggugat juga pernah mememinta kepada pihak perusahaan untuk membebaskan lahan yang diklaim penggugat miliknya.
Posisi lahan tersebut berada di luar jetty dan merupakan laut yang ditumbuhi bakau. Kendati demikian, Edy Yuliansyah (pimpinan PT CSI) sudah menyampaikan agar pihak penggugat bisa memastikan jika lahan itu miliknya, setelah itu baru akan dibebaskan.
“Pak Edy sudah sering menyampaikan kepada pihak penggugat untuk membuktikan jika lahan itu miliknya, baru akan dibebaskan. Namun, hingga saat ini pihak penggugat belum memberikan bukti atas kepemilikan lahan yang akan dibebaskan PT CSI,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via