Categories: Metro Kendari

Diduga Serobot Lahan Warga, Ini Penjelasan Asisten III Pemkot Kendari

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Asisten III Pemkot Kendari Amir Hasan beberkan kronologi dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah milik warga bernama Wilson yang terletak di Lorong Simbo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara yang dialamatkan pada dirinya.

Sebelumnya, puluhan orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Kesatuan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Agraria melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (24/8/2021).

Aksi unjuk rasa tersebut karena adanya tindakan penyerobotan tanah dengan penerbitan sertifikat Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda yang dilakukan oleh Amir Hasan.

Dalam hal ini, mantan Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kendari ini membeberkan, dirinya mulai menjabat sebagai Lurah Baruga pada 2003 silam. Setahun kemudian (2004), salah seorang warga Baruga bernama Ndehe mengurus SKT untuk kebutuhan agunan di koperasi.

“Jadi, setahun saya jadi Lurah Baruga ada salah seorang warga bernama Ndehe (almarhum) datang mengurus SKT atas sebidang tanah seluas 20 are, karena dia mau pinjam uang di koperasi, dan syaratnya harus ada agunan,” ujar mantan Lurah Baruga ini, saat ditemui di salah satu warung kopi (Warkop), Rabu (25/8/2021).

“Kami sebagai lurah, otomatis secara fungsi sebagai pelayanan masyarakat tentu memfasilitasi, memberikan pelayanan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Amir Hasan menjelaskan, SKT yang ditandatanganinya bukan Pemerintah Kelurahan Baruga yang membuatnya, melainkan koperasi tempat Ndehe meminjam uang. Dirinya sebagai Lurah hanya bertandatangan saja.

“Tidak ada kop pemerintah kelurahan di SKT tersebut, karena memang bukan kami yang membuat surat itu,” jelasnya.

Amir Hasan menambahkan, sebelum menandatangani SKT tersebut, sudah ada proses dari pemerintah tingkat bawah seperti RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Sehingga, proses administrasi penandatanganan SKT tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami tidak tahu kalau tanah itu bersertifikat. Nanti pada tahun 2020 saya dipanggil di Polda untuk klarifikasi, saya kaget ternyata tanah ini bersertifikat,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, masih berproses secara hukum di pengadilan dan menunggu hasilnya. Sebagai warga negara, Amir Hasan taat terhadap hukum.

“Yang jelasnya, apa yang kami buat, itu merupakan risiko jabatan dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah kelurahan, dan itu sudah sesuai dengan prosedur,”

Amir Hasan juga mengklarifikasi pemberitaan bahwa dirinya di demo di Kantor Pengadilan Negeri Kendari saat dirinya menghadiri proses sidang terkait dugaan penyerobotan lahan milik mantan Dandim Kota Kendari, Wilson Siahaan.

“Bukan saya yang didemo kemarin. Tapi di pemberitaan, seakan-akan saya yang didemo, sementara di Pengadilan Negeri itu setiap hari ada demo masalah agraria dari adik-adik mahasiswa,” ungkapnya lagi. (bds)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Komentar