Diduga Langgar UU ITE dan Merusak Citra Profesi Jurnalis, Polda Diminta Proses IRF
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin (20/12/2021).
Kedatangan mereka tidak lain, untuk mengusut tuntas atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan di Kendari.
Mahsiswa mendesak Polda Sultra untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wartawan abal-abal inisial IRF.
Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sultra Bersatu juga mendesak kepolisian segera memanggil dan memproses IRF yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.
Sebab Konsorsium menilai bahwa oknum yang mengatasnamakan diri wartawan, selain merusak nama baik seseorang juga telah merusak citra profesi jurnalis di mata masyarakat.
Terlebih, IRF dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, ihwal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dimana ia diduga kuat menyebarkan berita hoax.
“IRF kami duga kuat telah melakukan pelanggaran ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi, Senin (20/12/2021).
Ia menilai, apa yang telah dilakukan oleh IRF telah merusak dan menodai nama baik profesi jurnalis karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.
“Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal berinisial IRF yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via