KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, DPRD Kendari melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Bussan Auto Finance (BAF) dan PT Cahaya Karunia Logistik (CKL), di ruang aspirasi DPRD Kendari, Selasa (09/01/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Ode Lawama menuturkan, RDP kali ini membahas terkait PHK yang dilakukan oleh PT BAF dan PT CKL terhadap masing-masing dua karyawannya yang diduga dilakukan secara sepihak.
“Dengan adanya PHK secara sepihak berdasarkan laporan yang kami terima, artinya kedua perusahaan tersebut telah melanggar tata aturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” katanya kepada awak media usai melakukan RDP.
Berdasarkan RDP yang telah dilakukan bersama PT BAF dan PT CKL serta pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja Kendari pihaknya mendapat beberapa masukan atas persoalan tersebut.
Kesimpulannya, kedua perusahaan harus menyelesaikan seluruh hak-hak karyawan yang sudah di-PHK dan akan diberi waktu satu minggu. Selain itu, proses PHK harus sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang ada.
Hak-hak yang dimaksud ialah seperti gaji, misal ketika karyawan memiliki masa kerja tujuh tahun maka akan dihitung tujuh bulan gaji ditambah hak-hak lainnya seperti tunjangan, lauk pauk dan lainnya sesuai jabatan.
Perlu diketahui, masing-masing perusahaan melakukan PHK terhadap dua karyawannya. Diharapkan, apa yang menjadi kesepakatan di dalam RDP itu dapat dilaksanakan.
“Namun jika setelah satu minggu kedua perusahaan tersebut tidak melakukan sebagaimana kesepakatan di RDP maka DPRD Kendari ada upaya paksa sebagaimana tata aturan kita yang jelas DPRD Kendari akan bertindak tegas,” terangnya.
Lawama berharap, agar hal serupa tidak terjadi lagi, diharapkan perusahaan ataupun pengusaha agar betul-betul menjalankan aturan administrasi dan pentingnya ikatan perjanjian kerja.
Sementara itu perwakilan pekerja dari PT CKL, Wawan Darmawan mengatakan, melalui RDP yang dilakukan di DPRD Kendari ia berharap perusahaan dapat membayarkan hak-hak karyawan yang sudah di PHK.
Diketahui, Wawan telah bekerja di PT CKL sekitar satu tahun sembilan bulan dan diberhentikan sejak November 2023.
“Kita harap perusahaan segera membayarkan hak kami, terkait kontrak kerja memang hanya secara lisan tidak ada secara tertulis,” ujarnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan