HukumMetro Kendari

Diduga Hamili Wanita Tanpa Nikah, Oknum Brimob Dilaporkan ke Propam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang wanita asal Kota Kendari, berinisial R (26), mengaku telah berbadan dua. Kehamilannya konon telah berusia 9 bulan. R mengaku, kehamilannya itu merupakan hasil hubungannya dengan oknum Brimob berpangkat Bripda berinisial MGA yang bertugas di Kesatuan Brimobda Polda Sultra.
“Saya pacaran sama MGA ditau sama teman-teman saya. Saat saya berbadan dua, oknum Brimob itu tidak mau tanggung jawab,” terang R saat ditemui di kediamannya, Jumat sore (11/5/2018).
R mengaku menjalin hubungan dengan MGA sejak tahun 2015. Hubungan itu sempat kandas namun tahun 2017 hubungan keduanya terjalin kembali.
Keluarga R sempat menawarkan untuk mencari solusi terbaik. Pertemuan keluarga sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun niat baik keluarga R tidak disambut baik.
Oknum Brimob dianggap tidak punya itikat baik. Sehingga keluarga R geram dan melaporkan oknum Brimob tersebut di Propam Polda Sultra pada tanggal 27 November 2017 lalu.
“Saya pernah lakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel di Kendari. Saya berhubungan seperti itu cuma sama dia, tidak pernah sama pria lain. Saat saya sudah berbadan dua dan masuk 9 bulan kadungan saya, malah dia tidak mau bertanggungjawab. Dia tidak mau akui perbuatannya,” ucap R sambil mengusap air matanya.
R melanjutkan, oknum tersebut melakukan berbagai cara agar terhindar dari masalah ini dengan cara menjebak R. Namun jebakan yang dilakukannya tidak berhasil. Bahkan oknum Polisi tersebut menyuruh teman wanitanya berinsial A untuk berpura-pura hamil.
“Kasus ini sudah ditangani Propam Polda Sultra, perkembangannya saat ini penyidik Propam akan melakukan test DNA karena oknum ini tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya lagi.
Permintaan itu disahuti oleh R dan keluarga dengan catatan tes DNA nanti hasilnya disampaikan ke pihak keluarga R sesuai hasil yang sebenarnya. Keluarga R meminta tidak ada kongkalikong dan Propam Polda Sultra menangani kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya mencari keadilan pak, enak saja oknum itu hanya mau enaknya saja. Saya ingin oknum ini dihukum yang seberat-beratnya kalau perlu dipecat. Cukup ini terjadi sama saya, jangan sampai terjadi pada perempuan lain,” kesalnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Propam Polda Sultra mengaku berkas perkara sudah rampung dan siap disidangkan. Namun karena terlapor tidak mengakui perbuatannya, maka akan dilakukan tes DNA.
Menurut informasi yang dihimpun, hingga kini belum ada perkembangan dan titik terang terkait kasus ini. Sejak MGA dilaporkan di Propam Polda Sultra tahun 2017 lalu, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button