Diduga Fasilitasi Dokumen Terbang Jual Nikel Ilegal, PT Visi Debtindo Dilaporkan ke Kejati Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Visi Debtindo, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) biji nikel di Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (7/8/2023).
PT Visi Debtindo dilaporkan Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sultra atas dugaan memfasilitasi atau menyiapkan dokumen terbang (dokter) ke penambang koridor untuk menjual ore nikel ilegal.
Perusahaan yang dimaksud, yakni PT Macika Mada Madanan, PT Jagadrayatama, PT Sambas, PT Kembar Mas, PT Triple Eight, dan PT Integra Mining Nusantara.
Ketua LPM Sultra Asrul Rahmani mengatakan, laporan yang dilayangkan terkait praktek penambangan ilegal di Kecamatan Palangga Selatan, sama persis dengan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam yang tengah ditangani Kejati Sultra saat ini.
Menurut dia, PT Visi Debtindo memiliki RKAB dengan kouta penjualan 600.000 metrik ton tahun 2023.
Dijelaskannya, RKAB PT Visi Debtindo diperuntukkan hanya untuk penjualan barang atau nikel PT Visi Debtindo sendiri, dan tidak dibenarkan untuk dipakai oleh perusahaan lain di luar dari WIUP PT Visi Debtindo.
Namun faktanya, dokumen RKAB diduga dijual ke perusahaan tambang koridor, yang seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Visi Debtindo. Sementara tidak ada kegiatan penambangan dalam kawasan WIUP PT Visi Debtindo, karena diduga secara potensial cadangan nikel yang dimiliki sudah menipis.
“Kami duga dokumen sekaligus kouta yang diberikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga tidak melalui verifikasi sesuai SOP, dan RKAB PT Visi Debtindo satu-satunya yang diterbitkan Dirjen Minerba untuk perusahaan tambang di Konsel,” katanya.
Selanjutnya, untuk memuat ore nikel ilegal ini, PT Visi Debtindo menggunakan dua pelabuhan. Pertama milik jetty PT Integra Mining Nusantara dan jetty atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik PT Triple Eight.
Sehingga dia menduga, semua ore nikel yang keluar lewat dua pelabuhan kapal tongkang tersebut menggunakan dokumen RKAB PT Visi Debtindo. Dia juga menduga adanya proses suap menyuap untuk memudahkan serta memuluskan asal muasal kargo nikel hasil produksi.
Olehnya itu, ia mengatakan ada kerugian investasi yang dialami negara dan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Di sisi lain adanya perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang di indikasikan adanya tindak pidana korupsi di bidang investasi negara yang di lakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami minta pihak Kejati Sultra segera melakukan proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam praktek jual beli dokumen,” pintanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kajati Sultra, Dody mengatakan bahwa laporan LPM Sultra telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra. Proses tindak lanjutnya, ia menyebut nanti PTSP meneruskan laporan tersebut ke Kajati Sultra.
Usai diteruskan ke Kajati Sultra, kemudian pimpinan akan mendisposisikan apakah ke bidang Intelijen atau bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Tapi sebelum itu, terlebih dahulu akan ditelaah laporan tersebut.
Pemeriksaan laporan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Nanti dilihat dulu, apakah pengaduan itu sudah memenuhi syarat atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan apabila sudah memenuhi unsur yang disyaratkan maka akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya dengan dikeluarkannya surat perintah tugas (Sprintug).
“Jika sudah ada itu baru ditindaklanjuti dengan puldata dan pulbaket oleh tim yang ditunjuk pak Kajati Sultra, jika ada indikasi pidananya, bisa naik lagi tuh ke offset jadi begitu tahapannya. Prinsipnya semua laporan yang masuk kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan