Didampingi Tim Kuasa Hukum, Supriyani Penuhi Panggilan Bidolpropam Polda Sultra
KENDARI, DETIKSUKTRA.COM – Supriyani menghadiri panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024). Kedatangan Supriyani didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan, untuk dimintai keterangan.
Supriyani dipanggil Bidpropam Polda Sultra karena sebelumnya dirinya mengaku dimintai uang damai oleh pihak Polsek Baito terkait kasus kekerasan murid yang merupakan anak polisi dan dituduhkan ke dirinya.
Tampak Supriyani menghadiri panggilan tersebut memakai jilbab cokelat dan gamis biru motif bunga.
Dirinya langsung masuk ke ruangan Propam Polda Sultra lantai dua, di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk memberi keterangan.
Sehari sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Lis Kristian telah memanggil tujuh orang polisi untuk dimintai keterangan perihal yang sama.
Adapun tujuh polisi yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (pelapor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri, mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Bidpropam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Dirinya juga menjelaskan pemanggilan tersebut terkait isu permintaan uang yang diduga dilakukan Kapolsek Baito.
“Ada tujuh orang yang dimintai keterangan,” katanya, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama diindikasi meminta uang kepada Supriyani. Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Dua orang masuk dalam sidang etik,” ujarnya.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Lis Kristian.
Menurutnya, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini. Dimana, orang nomor satu dalam lingkup Polda Sultra itu bertekad menindaki oknum-oknum yang melanggar kode etik dalam bertugas.
Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini sempat membuat perjalanan kasus ini menjadi runyam dan menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang sebelumnya telah diperiksa Propam juga menyebutkan hal demikian. Ia mengungkapkan permintaan uang tersebut awalnya didasari dari inisiatif Kanit Reskrim Baito. Lalu adapula dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya untuk berbicara hal yang tak sebenarnya terjadi. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Biyan