Metro Kendari

Dewan Kendari Tidak Setuju Tenaga Honorer Dihapuskan pada 2023

Dengarkan

DETIKSULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kendari tidak menyetujui wacana penghapusan honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada November 2023 mendatang.

Ketua Komisi III DPRD Kendari Rajab Jinik mengungkapkan, secara pribadi sangat tidak setuju dengan keputusan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer. Pasalnya, di Kendari sendiri masih kekurangan tenaga, terutama di pendidikan dan kesehatan. Sehingga keberadaan honorer sangat membantu kinerja pemerintah.

“Contohnya saja di Puskesmas Poasia ini, masih kurang tenaga kesehatan, seperti apoteker dan lainnya. Jika hanya mengandalkan mereka yang status ASN jelas akan sulit, gimana pelayanan bisa berjalan secara maksimal,” kata Rajab, Selasa (9/8/2022).

Sehingga lanjutnya, persoalan ini perlu didiskusikan bersama, dengan maksud mengetahui lebih rinci apa kebutuhan dari puskesmas tersebut atau dinas lainnya.

“Saya tetap konsisten dengan tidak menyetujui keputusan penghapusan tenaga honorer, jika pun pemerintah pusat tetap menjalankan keputusan tersebut. Kita tunggu lagi turunannya, maksudnya, adakah solusi yang diberikan sejalan dengan keputusan yang diambil,” tegas Rajab.

Kepala Puskesmas Poasia, dr Andi Nurmawanti, menuturkan, di puskesmasnya masih kekurangan tenaga kesehatan non-ASN sekitar 80 orang.

“Memang yang kita butuh itu, jadi kita harap yang 80 tersebut di-ASN-kan karena untuk UGD dan persalinan itu butuh banyak tenaga, apalagi diterapkan namanya shift,” terang dia.

Jika dilihat tenaga ASN, untuk UGD sekarang ASN hanya dua orang dan rawat inap lima orang, dari lima itu ada satu yang akan pensiun.

“Sehingga kami sangat kekurangan bila bicara ASN. Idealnya untuk rawat inap termasuk UGD paling kurang 13 ASN, belum lagi apoteker dan lainnya,” katanya mengakhiri. (bds*)

 

Reporter: Septi Syam
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button