CV Unaaha Bakti Persada Diduga Mengeruk Ore Nikel di Kawasan Hutan Lindung
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penegakan aturan di sektor pertambangan.
Pasalnya, APH terkesan melakukan pembiaran, sehingga sejumlah pengusaha nakal yang bergerak di sektor pertambangan, nampak leluasa melakukan aktivitas penambangan ilegal (ilegal mining).
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, menyebutkan salah satunya perusahaan yang melakukan ilegal mining yakni CV Unaaha Bakti Persada (UBP).
Menurut dia, PT UBP tersebut nampak leluasa melakukan pengerukan ore nikel yang diduga sudah memasuki kawasan hutan lindung.
Anehnya, keberadaan APH seperti tak diindahkan. Bahkan, aparat terkesan melakukan pembiaran atas dugaan aktivitas ilegal CV UBP. Hal itu dapat dilihat dari keleluasaan pihak perusahaan melancarkan dugaan aktivitas ilegalnya.
Tak hanya itu, Hendro Nilopo juga menduga kuat, bahwa CV UBP telah melakukan penambangan di luar koordinat awilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) miliknya.
“CV UBP ini seperti ada pil kebal hukumnya, padahal menurut data yang kami miliki, kegiatannya itu sudah keluar dari WIUP-nya, bahkan dilihat dari MAP ESDM RI, kegiatannya itu sudah masuk di dalam kawasan hutan lindung. Tapi sampai sekarang masih leluasa juga beroperasi,” ujar dia, Minggu (11/4/2021).
Hal inilah yang membuat dirinya menyesalkan atas tidak adanya respon dari pihak APH, ihwal dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh CV UBP, baik dari Polres Konut maupun Polda Sultra.
Harusnya, lanjut dia, APH di daerah ini bisa lebih tanggap respon terhadap dugaan ilegal mining. Sebab, disini jelas pelanggaran melawan hukumnya.
“Jangan setiap ada dugaan kejahatan macam ini kita harus ke pusat dulu untuk mendapatkan atensi. Kan aneh juga,” umbarnya.
Lebih lanjut, aktivis asal Konawe Utara itu menjelaskan, kegiatan CV UBP saat ini seharusnya sudah tidak dapat ditolerir lagi. Sebab, dugaan kejahatan yang dilakukannya sudah di luar batas kewajaran.
“Ini bukan yang pertama kali yah seingat saya, Bahkan dulu saat di sidak oleh anggota DPRD Provinsi Sultra kalau nda salah perusahaan ini sempat diusulkan untuk dihentikan. Tapi faktanya sekarang mulai lagi, bahkan dengan kontraktor miningnya juga kami duga ikut menggarap di luar WIUP CV UBP ini,” jelas pria yang populer dengan sapaan Don HN.
Olehnya itu, secara kelembagaan, Hendro berharap kepada APH yang masih memiliki jiwa penegak hukum yang tinggi di daerah ini untuk segera turun ke lokasi CV UBP, di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara dan melakukan penyelidikan serta penindakan sebagaimana mestinya.
Demi terciptanya penegakkan supremasi hukum yang adil sesuai amanat dengan amanat undang-undang, serta beradasarkan pada asas equality before the law (Kesamaan di hadapan hukum).
“Harapan kami tentunya agar masih ada penegak hukum yang memiliki jiwa penegakan hukum yang tinggi. Agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami melanggar ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini dugaan ilegal mining CV Unaaha Bakti Persada di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via