Nasional

Wahyu Imam Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Pernah Bertugas di PN Pasarwajo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Babak akhir kasus Ferdy Sambo berbuah pada putusan inkrah. Kasus yang bergulir sejak Agustus 2022 itu, berakhir pada vonis hukuman mati.

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Porpam Polri tersebut, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang putusan terakhir, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Provinsi DKI Jakarta, (13/02/2023) kemarin.

Dalam sidang itu, Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim untuk memimpin berjalannya sidang terakhir kasus pembunuhan berencana ini. Hakim ini bisa dibilang berani mengambil keputusan dikala presure dan tekanan dari berbagai pihak, baik dari keluarga korban maupun kelompok pendukung Ferdy Sambo.

Pasalnya, putusan hukuman mati itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana, tuntutannya hanya hukuman seumur hidup.

Namun pada akhirnya, Hakim PN Jaksel memutus sesuai harapan masyarakat. Hal ini menjawab daripada keraguan masyarakat sebelumnya.

Bagaimana perjalanan karir Wahyu Iman Santoso?

Melansir dari Tempo.com, Wahyu Iman Santoso sendiri merupakan Hakim ditingkat pengadilan pertama, merangkap sebagai Wakil Ketua PN Jaksel saat ini.

Namun sebelum menduduki jabatan Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso mengawali karirnya di dunia kehakiman menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada 2008.

Beberapa tahun berselang, tercatat pada tahun 2012, Wahyu Santoso Iman ditunjuk untuk menempati jabatan sebagai Wakil Ketua PN Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kemudian, Hakim yang dikenal tegas selama proses sidang kasus Ferdy Sambo, pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Lalu, 2018, Wahyu dipindahkan memegang jabatan yang sama di PT Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Berikutnya, di tahun 2019-2020, lelaki kelahiran 17 Februari 1976 itu, kembali diamanahkan memimpin PT Pekan Baru, Kota Riau, Provinsi Riau.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, suami Putri Candrawathi ini turut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button