Metro Kendari

Kakanwil Kemenkumham Sultra Koordinasi ke Gubernur Terkait Remisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra)  Silvester Sili Laba, melakukan koordinasi dengan  Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana di kediamannya, Selasa (15/8/2023). Silvester Sili Laba menyatakan, koordinasi ini juga sekaligus memberikan undangan kepada Gubernur Sultra untuk memberikan langsung secara simbolis remisi umum yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Kemerdekaan ke-78 RI pada Kamis 17 Agustus 2023 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari.

“Semoga dengan pemberian langsung remisi umum ini oleh gubernur bisa memberikan semangat dan harapan bagi narapidana dan anak pidana pemasyarakatan untuk terus memperbaiki diri dan selama menjalani masa hukuman,” ungkapanya.

Tanggapan positif oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi diharapkan narapidana dan andikpas di Sultra tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.

Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham No.7 Tahun 2022, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, menurut Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, anak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Adapun jenis-jenis remisi ialah remisi umum, yang diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. Remisi khusus, yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak.

Selain itu dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga dijelaskan dua jenis remisi lainnya, yaitu remisi kemanusiaan, yang diberikan pada narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang telah berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai dengan ketentuan pasal 29 aturan yang sama dan remisi tambahan, yang diberikan pada narapidana dan anak yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan pasal 32. (kjs)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button