Metro Kendari

Cegah Pungli, Kanwil Kemenkumham Sultra Sosialisasi UPG dan UPP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPP UPG) serta pelatihan protokoler dan kehumasan untuk mencegah pungutan liar (pungli).

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut dibuka oleh Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto.

Sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis baik di imigrasi maupun di pemasyarakatan dengan membawa serta staf yang berkompeten untuk mengikuti kegiatan.

Sunu Tedy Maranto dalam sambutannya menyampaikan, dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik pungli perlu diikuti dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak.

“Tindakan pencegahan adalah kunci utama, secara cermat melakukan pencegahan agar tepat sasaran,” ucapnya, Rabu (03/07/2024)

Lebih lanjut, dia menambahkan, dalam memberantas korupsi tidak bisa hanya melibatkan aparat penegak hukum, namun seluruh komponen bangsa harus ikut terlibat.

“Budaya anti korupsi harus ditanamkan kepada seluruh elemen bangsa, penegak hukum, pejabat publik, penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat melalui pendidikan formal dan informal,” imbaunya.

Dia menuturkan, dalam hal keprotokolan dan kehumasan perlu adanya pemerataan pegawai yang memiliki kompetensi untuk dilakukan pelatihan bagi pegawai yang memiliki kompetensi tersebut.

“Perlu adanya pemerataan pegawai yang memiliki kompetensi untuk dilakukan pelatihan bagi pegawai yang memiliki kompetensi untuk menjadi petugas protokoler dan kehumasan,” imbuh dia.

Dia menegaskan, humas dituntut harus lebih aktif untuk tampil di depan publik.

Untuk diketahui, kegiatan diawali dengan pemberian materi mengenai sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPP UPG) oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, M.H Kesuma Negara. (Kjs)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button