Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Pemkot Kendari Gagas Perda Antinarkoba
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari kini tengah menggagas Peraturan Daerah (Perda) Antinarkoba sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, perda ini menjadi payung hukum dalam menindak pelaku atau oknum terkait penyalahgunaan narkoba melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Kendari seperti Kesbangpol dan BNN Kendari.
“Kesbangpol dan BNN nantinya yang akan melakukan secara teknis. Pemkot hanya memberikan payung hukum agar memiliki dasar dalam melakukan tindakan, termasuk pengalokasian anggaran,” terang dia, Sabtu (4/2/2023).
Berdasarkan data dari BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), papar Asmawa, bahwa BNN Sultra telah merehabilitasi pecandu narkoba sebanyak 302 di tahun 2021 dan pada tahun 2022 sejumlah 102 orang dengan kategori sedang hingga berat.
Rilis pihak kepolisian pun disebutkan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan pada tahun 2022 sebanyak 17 kg, jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yakni 8 kg. Adapun jenis lainnya seperti ganja sebanyak 1,56 kg, tembakau gorila berjumlah 4,3 kg dan Pil PCC sejumlah 90 butir, serta ekstasi 22 butir.
“Ini menjadi tantangan pemerintah kota yang harus menjadi garda terdepan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Tentu jelas dia, bukan saja tugas dari Pemkot Kendari melainkan semua aspek harus ikut terlibat baik kepolisian, kejaksaan, seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat termasuk LSM dan media.
“Diharapkan, penyalahgunaan dan perdagangan Narkoba ini bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan dari daerah ini. Perda ini telah disetujui oleh DPRD Kendari tinggal menunggu dari provinsi,” tutupnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan