Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sultra dan Pemkot Kendari Sepakati Delapan Program Kerja
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyepakati delapan program kerja untuk dilakukan selama empat tahun. Penyusunan program kerja tersebut merupakan bentuk kelanjutan dari penandatanganan Memoromdum of Understanding (MoU) di antara keduanya.
Diketahui, penandatanganan MoU terkait pencegahan maladministrasi di pemerintahan antara Ombudsman dengan Pemkot Kendari dilakukan pada 16 Desember 2021 lalu di Rujab Wali Kota Kendari.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Mastri Susilo, Rabu (28/9/2022) mengatakan, rapat yang dilakukan hari ini disepakati ada delapan program kerja yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu empat tahun untuk cegah maladministrasi di pemerintahan.
Delapan program tersebut yakni peningkatan kapasitas, pendamping penyusunan standar kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penyelesaian laporan dengan membangun narahubung antara Ombudsman dan Pemkot Kendari untuk penyelesaian laporan. Berbagi informasi dan melaksanakan kegiatan lainnya seperti melakukan sidak bersama dengan Pemkot terkait penerimaan mahasiswa baru atau sidak kehadiran pegawai dan dilakukan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, dengan adanya kerjasama tersebut, dirinya mengingatkan kepada jajaran Pemkot Kendari untuk memposisikan Ombudsman sebagai wasit dalam hal mengingatkan mengenai kualitas pelayanan.
“Karena kita juga merupakan pelayan masyarakat kita merupakan Pamong Praja, maka Ombudsman memberikan kita peringatan manakala terjadi maladministrasi, sehingga ketika terjadi masalah segera ditemukan permasalahan dan diterapi, dan tentunya dapat terus memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” tutupnya. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro