Cegah Korupsi Sejak Dini, Pemprov Sultra Dorong Pendidikan Antikorupsi Melalui Kurikulum
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong pendidikan antikorupsi melalui kurikulum pelajaran di tingkat sekolah.
Pendidikan antikorupsi ini merupakan implementasi Undang-Undang No 19 tahun 2019, sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, pendidikan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini. Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan rencana kerja, kurikulum pelajaran di sekolah.
“Kita harus membangun nilai-nilai antikorupsi sejak dini yakni pada level dini, dasar, menengah, lanjutan serta perguruan tinggi dan ASN. Ini sangat penting untuk mencegah sekaligus mengedukasi untuk menciptakan generasi antikorupsi,” ungkap Andap melalui keterangannya kemarin.
Sebagai tindak lanjut, ia memerintahkan perangkat daerahnya agar segera susun kurikulum untuk tercipta ekosistem pendidikan antikorupsi mengingat generasi muda merupakan masa depan daerah.
Tindak lanjut ini juga, Andap membuat peraturan gubernur tentang Pendidikan Anti Korupsi (PAK), kawasan sekolah berintegritas, kantin kejujuran, program polisi/jaksa masuk sekolah, tim siber pungli, dan gebyar anti korupsi.
Tidak hanya itu saja, pendidikan antikorupsi akan diterapkan bagi ASN di lingkup Pemprov Sultra secara terus menerus untuk mewujudkan kesadaran menjaga integritas.
“Ke depan, kami juga akan terus memberikan penguatan PAK tidak hanya bagi pelajar atau mahasiswa tetapi juga kepada seluruh ASN,” terangnya.
Diharapkan dengan penguatan itu dapat membentuk kultur integritas dan menolak praktik KKN di Pemprov Sultra.
Andap juga mencontoh perilaku antikorupsi yang telah diterapkan sejak menjabat sebagai Pj Gubernur dalam pekerjaan sehari-hari.
“Saya telah contohkan transparansi dengan menerima tamu secara terbuka untuk meminimalisir potensi terjadi praktek KKN, lead by the example,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan