Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kendari sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Foto: Septiana Syam/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk segera mengambil langkah konkret dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah terjadinya kebocoran anggaran. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi defisit anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Sebagaimana yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (14/07/2025).
Fraksi PDI Perjuangan, melalui La Ode Lawama, meminta agar Pemkot Kendari lebih serius dalam upaya peningkatan PAD, sekaligus menghindari terulangnya defisit seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2024.
“Kami mendorong agar seluruh kepala OPD membuka peluang-peluang baru yang bisa menghasilkan PAD, serta mengoptimalkan potensi yang ada,” kata Lawama.
Senada dengan itu, Fraksi Golkar yang diwakili Jumran menyoroti perlunya efisiensi dan penyelarasan dalam penggunaan belanja daerah untuk memperkuat struktur pendapatan daerah.
“Pemerintah perlu menetapkan pagu anggaran berdasarkan kebutuhan yang riil serta mengoptimalkan sektor pariwisata, salah satunya Pantai Nambo, sebagai sumber PAD,” ujar Jumran.
Sementara, Fraksi PKS melalui dr. Djabar Aljufri menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan disiplin anggaran, agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.
“Pengelolaan APBD harus tepat waktu dan tepat sasaran, serta menghindari belanja-belanja daerah yang menambah beban keuangan di masa mendatang,” tegasnya.
Fraksi Persatuan Indonesia Raya, melalui Simon Mantong, juga menambahkan agar Pemkot Kendari segera menyelesaikan kewajiban dan utang-utang masa lalu yang masih membebani APBD.
“Pemerintah perlu fokus menyelesaikan ekuitas dan kewajiban yang timbul dari peristiwa sebelumnya agar tidak mengganggu struktur keuangan daerah,” tuturnya.
Secara umum, tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari, termasuk Fraksi NasDem, PAN, dan Demokrat, telah menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Setelah persetujuan hari ini, kami akan menunggu hasil evaluasi dari gubernur sebelum menetapkannya secara final,” pungkas Inarto. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan
This website uses cookies.