Capai 78 Poin, Indeks Lingkungan Hidup di Sultra Berstatus Baik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dengan kategori baik diangka 78,41 poin. Angka tersebut berdasarkan kondisi pengelolaan lingkungan hidup Sultra dalam penilaian Nirwasita Tantra 2023 yang disampaikan langsung Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto beberapa waktu lalu.
Andap mengatakan, penilaian tersebut merupakan penghargaan pemerintah pusat kepada kepala daerah yang dalam kepemimpinannya yang berhasil memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
“Kondisi Sultra alhamdulillah dalam keadaan baik, hal ini ditandai dengan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU), Air (IKA), Air Laut (IKAL), Lahan (IKL) maupun Indeks Lingkungan Hidup secara rerata capaian,” terangnya.
Secara rinci, indeks IKU sebesar 92,83 lebih tinggi dari target nasional yakni 84,4 dan RPJMD 2018-2023 yaitu 89,13. IKA sebesar 61,28 lebih tinggi dari nasional 55,4 dan RPJMD 2018-2023 sebesar 53,35. Selanjutnya IKAL 79,64 lebih tinggi dari nasional 60 dan RPJMD 2018-2023 sebesar 75,81. IKL sebesar 74,86 lebih tinggi dari RPJMD 2018-2023 yaitu 77,14.
“Terakhir, IKLH di angka 78,41 lebih tinggi dari dari RPJMD 2018-2023 yaitu 74,05 dan dibandingkan tahun sebelumnya pada angka 73,79,” katanya.
Kendati demikian dalam mendukung hal tersebut, pemprov menerbitkan delapan regulasi dalam upaya mengatasi dan menekan empat isu prioritas tentang lingkungan hidup yaitu isu pertambangan, persampahan, alih fungsi lahan, serta isu pencemaran dan kerusakan laut.
Regulasi pertama yakni Pergub Sultra Nomor 30 tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kedua, Pergub Nomor 48 tahun 2021 yang mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Rencana Umum Energi Daerah.
“Selanjutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra,” tuturnya.
Keempat, Keputusan Gubernur Nomor 701 tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan Lahan Eks Tambang dan Pembangunan Kawasan Khusus Terintegrasi, Komprehensif dan Berkelanjutan.
“Selanjutnya, Keputusan Gubernur Nomor 603 tahun 2023 tentang Status Tanggap Darurat Kekeringan, membuat rancangan Pergub tahun 2023 tentang Bank Sampah,” katanya.
Ketujuh, membuat rancangan Pergub tahun 2023 tentang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. Terakhir, membuat rancangan Pergub tahun 2023 tentang Peruntukkan dan Pengelolaan Mutu Air delapan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Sultra.
Pemprov juga telah melakukan berbagai langkah dalam upaya menekan isu lingkungan hidup yakni melakukan joint survey verifikasi sengketa lingkungan bersama KLHK, melakukan verifikasi lapangan dan administrasi.
“Tidak hanya itu, kami juga melakukan upaya penegakan hukum dengan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan melalui pengadilan berupa pemberian sanksi administrasi perusahaan tidak taat pengelolaan lingkungan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan