Hukum

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Nikel PT Antam Divonis Bersalah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi tambang nikel PT Antam di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus delapan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tambang nikel yang telah merugikan perekonomian negara senilai Rp5,7 triliun.

Adapun terdakwa yang divonis bersalah, Windi Aji Soesanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaluddin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Erik Vikto Tambunan.

Mereka yang divonis bersalah terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, dalam putusan ini, hakim menghukum owner atau pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Soesanto delapan tahun pidana badan, dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta.

Pelaksana Lapangan (PL) PT LAM Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta. Kemudian terdakwa Direktur PT LAM, Ofan Sopyan diputus pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta.

Terdakwa lainnya, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dipidana penjara selama tiga tahun, enam bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta.

Terdakwa mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta.

Lalu, terdakwa Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Yuli Bintoro dan Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto, divonis tiga tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta.

“Terakhir, terdakwa Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor divonis tiga tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button