Burhanuddin Hadiri Pemeriksaan Ketiga di Kejati Soal Korupsi Proyek Jembatan di Butur
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memeriksa Burhanuddin. Eks Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra itu diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
“Iya (Burhanuddin) sementara menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Senin (4/12/2023).
Ia mengatakan, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada pekan lalu. Hanya saja, tim kuasa hukum Burhanuddin menyampaikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Dengan demikian, pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang oleh penyidik. Saat ini, mantan Pejabat (Pj) Bupati Bombana itu tengah diperiksa untuk ketiga kalinya.
Ade Hermawan menerangkan, yang bersangkutan diperiksa penyidik, masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II Butur, yang telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
“Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Sebagai informasi, Kejati Sultra mengusut kasus ini usai ditemukannya ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu Rp2,1 miliar tidak selesai dikerjakan, bahkan volume pekerjaan hanya mencapai 2 persen.
Padahal, uang muka pengerjaan jembatan ini sudah dicairkan oleh pihak kontraktor. Namun volume pekerjaan tidak sampai 100 persen hingga hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Kejati Sultra sendiri sudah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan