Bupati Buton Imbau Camat Tegakkan Sosialisasi Perbup
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19, Bupati Buton memerintahkan Camat dan Lurah lingkup Pemerintah untuk menegaskan peraturan Perbub.
Penegasan itu disampaikan orang Nomor satu Kabupaten Buton, La Bakry pada Rapat Koordinasi bersama Camat, Forkopimcam, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Senin, 21 September 2020.
Bupati Buton, La Bakry mengatakan untuk memutus mata rantai Covid-19, pihaknya menyerukan pemerintah kecamatan, Lurah dan desa untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan dengan cara sosialisasi kepada warganya.
“Setiap individu harus menjaga diri, keluarganya dan orang lain. Informasi ini harus disosialisasikan hingga RT/RW sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat,” tegasnya.
Katanya, mulai awal Oktober Perbub akan mulai ditegakan sehingga untuk saat ini pihaknya terus menghimbau kepada para Camat, lurah dan Desa-desa untuk mensosialisasikan Perbub.
“Nanti per 1 Oktober sudah kita tegakkan Perbup Nomor 23 ini dan penerapan sanksi,” ucapnya.
Ia berharap seluruh camat, lurah dan kepala desa langsung melakukan langkah-langkah yang terstruktur sampai RT/RW.
“Ini kerja bukan hanya orang perorang tetapi kerja bersama. Untuk itu, para camat, lurah, kepala desa dan Forkopimcam harus bekerjasama dengan baik untuk mensosialisasikan Perbup ini sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat dan semoga kasus terpapar Covid-19 tidak bertambah lagi,” harapnya.
Ketua DPD Golkar Buton ini, sudah berkoordinasi dengan pihak puskesmas serta juga melakukan kontrol terhadap pergerakan warga.
Selanjutnya, pada tingkat Kabupaten dibuat tujuh tim untuk penegakan perbup bertugas perhari selama seminggu.
Begitupula di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan dibuatkan tim dengan melibatkan semua unsur terdiri minimal lima orang satu tim dengan dibuatkan tanda pengenal.
Sementara itu Wakil Bupati Buton, Iis Elianti mengungkapkan selain sanksi teguran lisan, kerja sosial, dan denda yang ditetapkan Perbup, sanksi melafalkan Pancasila juga bisa memberi efek jera bagi masyarakat untuk tidak melanggar protokol Covid-19.
“Karena kalau tidak hafal bisa diviralkan oleh petugas, ini sangat ditakuti oleh masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, mengatakan begitu banyak alokasi anggaran yang diperuntukan uuntuk memerangi Covid-19 dengan menunda anggaran pembangunan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
“Saya ingin menggugah kita semua berapa banyak anggaran yang sudah dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Saya juga mengajak kita semua mari kita kompak untuk menjaga masyarakat kita,” katanya.
Menurutnya, Surat Edaran dari Menpan RB mengatakan PNS semua berperan aktif untuk memberikan arahan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Selama ini hanya himbauan tetapi kita sudah punya landasan hukum dalam bentuk Perbup Nomor 23 tahun 2020 dibantu oleh aparat Satpol PP, TNI/ Polri untuk penegakannya.
“Mari semua kita kompak, kita gunakan semua untuk berperan aktif menjaga masyarakat kita untuk terhindar dari Covid-19,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Buton, Kasubag Humas Polres Buton, Suwoto mengungkapkan bahwa pesan Kapolres, zona kuning harus dipertahankan bahkan tingkatkan menjadi zona hijau.
“Terkait operasi yustisi harus kita tindaklanjuti sampai ke lingkungan masyarakat. Tidak boleh kita anggap remeh dimulai dari kesadaran diri kita dimulai dari memberi contoh dari diri kita sendiri kepada masyarakat dengan memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya. Yang harus kita waspadai karena virus corona ini sudah bermutasi menjadi lebih berbahaya lagi.
Lanjut dia, dalam pelaksanaannya kita perlu bersinergi semua elemen. Penegakan Perbup oleh Satpol PP dengan dukungan dari TNI/Polri. Pembuatan video atau dokumentasi penegakan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 untuk menjadi bahan laporan ke pusat,” pungkasnya.
Selain itu, Dandim 1413 Buton, Danramil Pasarwajo mengatakan tujuan kita semua bagaimana menegakkan Perbup Nomor 23 Tahun 2020.
“Setiap hari ada sosialisasi terhadap masyarakat. Semua harus mendukung penegakan Perbup Nomor 23 ini. Selain itu, perlu adanya evaluasi segala kegiatan Penegakan yang kita lakukan untuk perbaikan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Reporter: Sesra
Editor: Yahya