kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Buka Posko Pengaduan, Ini Tugas dan Wewenang Bawas-RS Provinsi Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Rumah Sakit (Bawas – RS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat, terkait pelayanan kesehatan dari pihak RS pemerintah maupun swasta.

Terkait hal itu, anggota Bawas-RS perwakilan masyarakat, Dr. La Ode Muhamad Bariun mengatakan bawah salah satu tugas dan wewenang Bawas-RS pengawasan menerima pengaduan dari masyarakat, apakah secara personal, lembaga ataupun institusi.

“Kami (Lima anggota Bawas-RS) telah sepakat untuk membuka posko pengaduan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra sejak pekan kemarin. Itu juga berdasarkan perintah peraturan pemerintah (PP) tentang Bawas-RS atas pelaksanaan pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” ujar dia saat dihubungi Detiksultra.com, Jum’at (28/2/2020).

Lebih jauh, La Ode Muhamad Bariun menjelaskan tugas dan wewenang Bawas -RS lainnya yakni mengawasi pelayanan hak dan kewajiban pasien, apakah pasien diperlakukan dengan layak sesuai standar operasional (SOP) RS ataupun sebaliknya.

Selanjutnya, melakukan pengawasan terhadap hak dan kewajiban RS, tentunya seperti pelayanan pasien, ketersediaan obat – obatan, dan lokasi atau tempat pasien yang nyaman.

Kemudian Bawas – RS juga mengawasi terkait penerapan etika yang diberlakukan oleh pihak RS pemerintah ataupun swasta dalam melayani pasien. Sebab menurut dia, dalam pelayanan pasien pihak RS tidak boleh memandang bulu pasien dengan status sosialnya, tetapi yang menjadi prioritas utama adalah keselamatan pasien.

BACA JUGA :

“Poin berikutnya itu, kami mengawasi tentang etika profesi, misalnya apakah dokter itu telah menjalankan sesuai SOP profesi atau tidak. Lalu kami juga melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan apakah sudah sesuai aturan yang dijalankan pihak RS ataupun sebaliknya,” urainya.

Masih dalam tugas dan wewenang Bawas – RS, tambah Direktur Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) pihaknya juga turut melakukan pengawasan tehadap penyelesaian sengketa atas aduan masyarakat.

“Kami juga mengawasi Dewan Pengawas (Dewas) internal RS di tingkat kabupaten/kota. Tentunya kami mengawasi untuk mengetahui apakah mereka sudah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan atau seperti apa,” jelasnya.

“Intinya ini didasarkan pada pemikiran bahwa terhadap RS perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian RS,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button