BPTD Kelas II Sultra Sebut Kualitas Layanan Angkutan Umum Masih Rendah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kualitas layanan angkutan umum masih rendah berdasarkan fakta di lapangan.
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan BPTD Kelas II Sultra Suripto mengatakan, salah satu unsur penting lalu lintas dan angkutan jalan adalah angkutan umum.
Olehnya itu, lalu lintas dan angkutan jalan merupakan urat nadi perkembangan sebuah wilayah.
“Sebab semakin baik kualitas penyelanggaraan lalu lintas dan angkutan jalan maka dapat berpengaruh pada percepatan dalam perkembangan suatu wilayah,” katanya usai Rakor Angkutan Jalan 2023, Kamis (23/11/2023).
Lanjutnya, semakin baik kualitas penyelenggaraan angkutan umum di suatu daerah maka kualitas layanan di bidang kehidupan lainnya akan menjadi lebih baik.
Namun pada faktanya kualitas pelayanan angkutan umum hampir di seluruh wilayah Provinsi Sultra mengalami penurunan kinerja.
“Penurunan tersebut baik dari segi waktu tunggu, waktu singgah, waktu tempuh yang panjang, bercampurnya manusia dengan hewan, hingga penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang,” terangnya.
Tidak terpenuhinya standar pelayanan minimal angkutan umum menambah deretan penyebab masalah sektor perhubungan di Sultra.
Sehingga masyarakat beralih kepada jenis pelayanan angkutan pribadi dan angkutan umum yang praktis, mudah diakses, kenyamanan privasi tinggi, door to door service, cepat tiba walau tarif tinggi dan tak ada jaminan keamanan keselamatan.
Namun yang perlu dicermati adalah angkutan jenis ini pada sebagian besar wilayah provinsi Sulawesi Tenggara belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan alias beroperasi secara ilegal.
Dampak terhadap pengguna jasa adalah tidak ada satupun lembaga pemerintah yang dapat menjamin legalitas usaha angkutan.
“Selain itu tidak ada pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, jaminan santunan korban kecelakaan lalu lintas serta kontribusi terhadap daerah,” terangnya.
Atas permasalahan tersebut maka pemerintah selaku regulator berkewajiban untuk memastikan seluruh masyarakat pengguna jasa mendapatkan pelayanan angkutan umum yang memenuhi standar.
Kemudian dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan melakukan pembenahan atau penataan kualitas layanan angkutan umum.
“Tentunya ini dimulai dari pembenahan badan usaha melalui kewajiban badan usaha angkutan umum berbentuk badan hukum,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan