BPOM Kendari Tekankan Pentingnya Pelabelan BPA Dalam Galon Kemasan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari terus menekankan pentingnya pelabelan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan termasuk galon kemasan. Pelabelan ini wajib dilakukan sesuai dengan kebijakan serta regulasi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Ketua Tim KIE BPOM Kendari, Hasnah Nur mengatakan dalam regulasi tersebut menjelaskan, air minum termasuk galon yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib dilabeli BPA dalam kemasannya.
“Regulasi ini tentunya untuk melindungi masyarakat dari bahaya BPA pada air minum kemasan yang menggunakan polikarbonat, yang dapat mengganggu kesehatan,” katanya, Senin (05/08/2024).
Lebih lanjut, air minum dalam kemasan juga wajib memberikan informasi terkait dengan cara penyimpanan, misalnya harus disimpan di tempat bersih dan sejuk, terhindar dari benda tajam dan paparan sinar matahari langsung.
Cara penyimpanan perlu diperhatikan sebab galon yang mengandung plastik polikarbonat dibiarkan terpapar sinar matahari akan melepaskan senyawa BPA pada air minum dalam kemasan.
Kandungan zat BPA merupakan salah satu senyawa kimia yang digunakan dalam memproduksi plastik dan banyak ditemukan dalam plastik polikarbonat dan biasanya digunakan dalam plastik air minum seperti galon.
“Pada umumnya, kadar BPA yang boleh digunakan dalam pembuatan kemasan air minum yakni tidak melebihi ambang batas toleransi 0,6 ppm,” terangnya.
Olehnya itu, Hasnah mengimbau kepada masyarakat agar penggunaan galon kemasan tidak disimpan dalam kondisi terpapar sinar matahari. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan