BPOM Kendari Aktif Lakukan Pengawasan Susu Formula
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari rutin melakukan pengawasan susu formula atau sufor yang beredar di masyarakat. Pengawasan ini tentunya sesuai tugas dari BPOM dalam memastikan obat dan makanan yang diedarkan di masyarakat dipastikan aman untuk dikonsumsi.
Pengawasan ini juga dilakukan dalam mendukung aturan pemerintah tentang larangan penjualan susu formula melalui sarana iklan dan promosinya. Larangan tersebut Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada Juli 2024 lalu.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Aturan mengenai penjualan susu formula ini ditujukan untuk mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto mengatakan ,pihaknya terus mendukung upaya pemerintah dalam mendukung pemberian ASI ekslusif kepada bayi atau anak. Sesuai tugas BPOM, maka pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap semua jenis susu formula yang beredar di masyarakat guna memastikan keamanan produk yang akan dikonsumsi.
“Sesuai tugas kami, kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap susu formula melalui tim pemeriksaan, dengan melakukan sampling di Kota Kendari maupun di wilayah Sultra,” katanya di kantornya, Senin (05/08/2024).
Lanjutnya, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap susu formula yang beredar. Selanjutnya hasil pengujian tersebut secara serentak di Indonesia akan diserahkan ke pusat untuk nantinya diumumkan.
Kedepannya apabila dari hasil pengujian tersebut ditemukan susu formula tidak layak diedarkan ke masyarakat, maka BPOM akan segera melakukan penarikan produk dari pasaran.
Namun kendati demikian, perlu juga diketahui ada sebagian ibu-ibu yang ASI-nya tidak mencukupi untuk kebutuhan bayi ataupun anaknya. Olehnya itu, ia pun mengimbau kepada ibu-ibu yang ingin membeli susu formula agar selalu memperhatikan dan menerapkan cek KLIK saat hendak membeli produk tersebut.
“Pertama yaitu masyarakat harus cek kemasannya terlebih dahulu untuk memastikan dalam kondisi baik atau tidak. Hal ini agar mencegah adanya kontaminasi dari susu formula,” terangnya.
Kedua cek labelnya, masyarakat bisa mengecek kandungan yang terdapat dalam susu formula tersebut sesuai kebutuhan. Jika labelnya sudah rusak ataupun tidak terbaca maka disarankan tidak membeli.
Selanjutnya, selalu cek izin edarnya apakah memiliki izin dari BPOM atau tidak, karena sangat berbahaya jika susu tidak memiliki izin edar apalagi dijual dengan harga murah.
“Penting juga adalah masyarakat harus cek kedaluwarsanya, dengan melakukan pengecekan dan melihat serta memilih susu formula dengan kadaluarsanya masih jauh dari tanggal yang telah ditetapkan,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan