BPJS Kesehatan Mudahkan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kendari memastikan tetap memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur Idulfitri 1445 H/2024.
Diketahui cuti bersama dan libur lebaran jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Untuk itu BPJS memastikan masyarakat masih dapat mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00-12.00 Wita.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi Mobile JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono mengatakan komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
“Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” katanya saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/3/2024).
Lanjutnya, bagi peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
Rinaldi juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan.
“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN,” terangnya.
Kemudahan dan akses layanan JKN itu seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.
BPJS Kesehatan juga menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.
Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.
“Peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat,” katanya.
Rinaldi mengimbau bagi yang melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan.
“Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” pungkas Rinaldi. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan