Metro Kendari

BKN Catat 29 Pelanggaran Netralitas ASN di Sultra, Sekda: Sudah Diberi Sanksi Moral

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKN) RI mencatat Provinsi Sultra berada pada urutan kedua secara nasional terkait dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah 29 kasus.

Sulawesi Selatan berada pada posisi pertama berjumlah 45 pelanggaran, ketiga Jawa Tengah 22 pelanggaran, disusul Sulawesi Barat 20 pelanggaran, dan Sulawesi Tengah 8 pelanggaran.

Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan meskipun data dari BKN RI ini adalah mayoritas kasus pelanggaran ASN di Sultra berupa dukungan via medsos berupa like ataupun follow.

“Walau begitu kami telah memberikan sanksi moral berupa teguran tertulis dan telah kami tindaklanjuti,” katanya melalui keterangannya kemarin.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 pasal 15 ayat 1, 2, dan 3, tentang pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.

Sekda Sultra ini mengungkapkan, Sultra mampu menekan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sesuai data Bawaslu RI.

Pemprov juga terus memantau setiap terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan melakukan tindak lanjut pemberian sanksi.

Terpenting adalah ASN harus memahami hal yang masuk dalam pelanggaran netralitas ASN seperti tidak berfoto menggunakan simbol angka hingga like atau follow calon di media sosial, apalagi sampai ikut mengkampayekan.

“Kesemua ini masuk ke dalam pemantauan dan pelanggaran. Jadi jika ada pilihan cukup simpan di dalam hati, nanti disalurkan pada tempat dan waktu tepat, yakni saat berada di bilik suara pada TPS-TPS yang telah disediakan,” pesannya.

Jenderal ASN itu mengatakan pemilu sudah di depan mata, sehingga sangat penting untuk tetap menjaga kondisi yang dinamis dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali di Sultra.

Ia juga menambahkan, ASN sebagai pelayan publik tentu harus mengedepankan sikap netral dalam mewujudkan keadilan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Jenderal ASN Provinsi Sultra ini menambahkan, ASN sebagai pelayan publik, tentu harus mengedepankan sikap netral dalam mewujudkan keadilan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Pemprov Sultra akan terus berupaya mendukung penuh apa yang menjadi amanah pemerintah pusat, utamanya dalam mewujudkan netralitas ASN dalam bingkai meritokrasi, menuju birokrasi berkelas dunia,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button