BKKBN Sultra Gelar Rapat Audiensi dan Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Konut
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satgas Stunting menggelar rapat audiensi dan koordinasi terkait percepatan penurunan stunting di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekertaris Daerah, Tasman menyampaikan, angka stunting di wilayah Sultra, khususnya Kabupaten Konawe Utara (Konut) menduduki urutan kedua yang mengalami penurunan.
“Menurut Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), persentase data stunting Kabupaten Konut turun yakni dari 29,5 persen pada tahun 2021 menjadi 21,6 persen di tahun 2022,” katanya di Aula Graha Kencana Konasara, Konut, Rabu (1/3/2023).
Di tempat yang sama, Perwakilan BKKBN Sultra melalui Ketua Tim Kerja Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi, Agus Salim mengapresiasi Kabupaten Konut dalam kerja kerasnya menurunkan angka stunting. Ia berharap, angka stunting di Konut dapat turun menjadi zero stunting.
Katanya, dalam audiensi ini fokus membahas berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Konut serta berbagai strategi dan solusi dalam upaya menurunkan data stunting terkhusus di wilayah tersebut pada 2023 ini.
Agus mengatakan upaya dalam percepatan penurunan stunting dapat dilakukan dalam berbagai hal, diantaranya peran pemerintah daerah untuk menerapkan Bapak Asuh Stunting yang dapat memberikan kesejahteraan kepada keluarga yang berisiko stunting.
Kemudian terkait dengan sikronisasi data pemberian bantuan pada keluarga berisiko Stunting untuk menghindari pemberian bantuan yang tumpang tindih. Selain itu sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan aplikasi Elsimil untuk para calon pengantin (catin).
“Mengakses aplikasi ELSIMIL 3 bulan Pra-Nikah untuk para catin sehingga bisa terdeteksi dari awal agar bisa menentukan sasaran intervensi kasus stunting” kata Agus.
Sejalan dengan hal itu, Perwakilan dari Kementerian Agama Konawe Utara mengatakan tengah gencar melakukan sosialisasi program pra-nikah ke satuan pendidikan atau sekolah-sekolah.
Kementerian Agama Konut sepakat tidak akan menghadiri dan akan membuat surat penolakan terhadap KUA terkait pernikahan di bawah umur.
“Tidak akan ada proses pernikahan terjadi ketika usia 17 tahun dan diwajibkan 3 bulan pra-nikah ada surat keterangan dari BKKBN dan Posyandu” tegas perwakilan Kemenag Konut.
Sementara itu, Program Manager Bidang Data Evaluasi dan Pemantauan Satgas Stunting Provinsi Sultra, Hans Aristarcus Rompas, mengatakan peran proaktif dari pemerintah daerah dalam hal ini Tim Percepatan Stunting Konut sangat dibutuhkan.
“Peran pemerintah daerah dalam hal ini Tim Percepatan Stunting Konawe Utara harus bisa lebih proaktif lagi, kemudian bagaimana bisa memberikan kontribusinya terhadap inovasi dan terobosan terhadap percepatan penurunan stunting,” ujar Hans.
Dari delapan aksi konvergensi yang telah dilakukan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah selaku Koordinator Prevalensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Konut mengatakan bahwa sistem manajemen data stunting mengalami kelemahan di kecepatan dan ketepatan sinkronisasi data. Namun hal ini terus dimaksimalkan di tahun 2023.
Selain itu, Dinkes Konut menyampaikan masalah program suplai makanan tambahan yang membutuhkan pengawasan khusus setiap harinya. Selain itu juga adanya penambahan kasus stunting yang telat terdeteksi hal ini terjadi karena kurang aktifnya posyandu di masyarakat.
Sedangkan dari Dinas DPMD mengatakan, penganggaran dana desa untuk stunting sudah dialokasikan sebesar 10 persen baik intervensi secara tidak langsung maupun intervensi secara langsung sebagai upaya penurunan kasus stunting di Konut.
Dalam percepatan penurunan stunting ini perlunya regulasi yang sejalan antara kepala desa dan Kementerian Agama untuk mengeluarkan surat keterangan ijin nikah serta mewajibkan semua keluarga yg mempunyai balita untuk mengikutkan Posyandu.
Kemudian, upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk menyusun strategi bersama bupati dan melibatkan seluruh lintas sektor agar bisa memantau seluruh kegiatan yang dilakukan dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Untuk diketahui, dari hasil rapat tersebut diperlukan rapat evaluasi setiap bulannya untuk menghindari pemberian bantuan salah sasaran terhadap keluarga yang beresiko stunting setiap tahun dari BKKBN.
Tidak hanya itu, perlunya melakukan verifikasi dan validasi data dalam hal ini ibu hamil, catin yang setiap tahunnya mengalami perubahan. (kjs)