KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan teguran hingga evaluasi sejumlah PPPK yang tak masuk kerja. Admin SSCASN Pemprov Sultra Rajab mengatakan, berdasarkan pengalaman dari kabupaten di Sultra yakni Wakatobi, Konawe Utara dan Kolaka, ditemukan sejumlah pegawai tak masuk kerja.
“Misalnya di Wakatobi contohnya, ada salah satu pegawai yang masuk kerja sebulan setelah itu tidak masuk lagi. Berbeda dengan teman satunya walau harus pulang balik Makassar dia tetap masuk,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Lanjutnya, kebanyakan pegawai yang berasal dari domisili di luar Sultra yakni Makassar, Morowali dan Palu.
Berdasarkan pengalaman tersebut, maka dalam penerimaan PPPK Pemprov Sultra tahun 2023 yang menjadi syarat dikhususkan pelamar berdomisili Sultra.
Rajab menjelaskan, hal tersebut disebabkan alasan dari pegawai yang jauh dengan keluarganya, sehingga pulangnya sebulan hingga dua bulan.
Cuti kerjanya beberapa hari tetapi tambah terus. Padahal jika mengacu pada regulasi, hal tersebut tidak diperbolehkan. Dalam setahun cuti paling lama 14 hari.
“Sehingga dengan banyaknya kejadian seperti itu pada tahun lalu maka kami menerapkan domisili,” terangnya.
Ia juga menjelaskan dari empat hingga lima orang yang lulus PPPK tiap tahunnya di luar domisili Sultra ada satu hingga dua pegawai yang tidak masuk kerja.
Olehnya itu pegawai PPPK yang tak masuk diberikan sampai tiga kali surat peringatan. Jika tidak ada evaluasi maka terpaksa diberhentikan secara tidak hormat.
“Selama ini tidak ada yang diberhentikan secara tidak hormat, hanya dari mereka yang mengundurkan diri,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan