Biaya Rapid Test Mahal, DPRD Sultra: Harga Jangan Lebih Rp150 Ribu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Biaya Rapid Test atau skrining awal untuk deteksi penyebaran Virus Corona (Covid-19), kembali disoal, karena biayanya yang begitu fantastis hingga tembus Rp450 ribu.
Warga Kolaka Timur (Koltim), bernama Boby (35) merasakan mahalnya biaya rapid test ini. Pengurusan rapid test di Labolatorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Koltim, harus mengeluarkan biaya sampai Rp400 ribu.
Kasus serupa juga dialami oleh Rahmat, seorang warga Kota Kendari. Berawal dari dia ingin mengurus surat keterangan rapid test disalah satu rumah sakit swasta di Kendari.
“Untuk rapid test, biayanya sebesar Rp450 ribu,” terang Rahmat kepada wartawan.
BACA JUGA :
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Febri Rifai Pidansa, mengatakan pihaknya bakal memanggil Dinkes Provinsi Sultra, perihal mahalnya biaya rapid test yang dibebankan ke masyarakat.
“Kita akan diagendakan Pemanggilan Dinkes untuk membahas biaya rapid test yang kemahalan,” ujar dia, Selasa (14/6/2020).
Menurut politisi PDIP ini, seharusnya harga rapid test tidak boleh melebihi dari Rp150 ribu, sebab hal itu seiring pasca turunnya surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), agar semua pihak penyelenggara rapit test, baik itu Dinkes maupun rumah sakit swasta, mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Siapapun itu, baik pihak pemerintah maupun swasta harga rapid test harus rata tidak boleh berbeda-beda, tidak lebih dari Rp150 ribu,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via